Tersandung Kasus Masjid Raya Halsel, PT. BUMN Grup Masi di Berikan Kepercayaan

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi (detikindonesia.co.id)

Lokasi (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL- Meski terjerat kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel), perusahan milik Alm. Lutfi Muhammad dan Leni Syarif yakni PT. BUNM Group masih dipercayakan untuk menangani sejumlah proyek di Halsel.

Meski sejumlah anak perusahan PT. BUMN Group tersandung dalam kasus pembangunan mesjid Raya Halsel hingga ditetapkan Alm Lutfu sebagai tersangka atau pidana hapus. Hal ini tidak mengurangi kepercayaan pemerintah daerah setempat dalam memberikan kepercayaan mengelola sejumlah proyek.

Berdasarkan Hasil penelusuran media ini, Rabu (24/01/2024) menemukan, PT. BUMN Group saat ini terus mengerjakan sejumlah proyek yang melekat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan.

Proyek yang dikerjakan perusahan milik Leni diantaranya, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Kurunga, paket pekerjaan darurat jembatan semi permanen Desa Gafi.

Serta, paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Sidopo, dan paket pekerjaan darurat talud pantai Desa Nang, serta paket pekerjaan darurat normalisasi dan perkuatan tebing sungai Desa Kubung.

Sebagai Informasi, PT.BUMN Group yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Raya Halsel sejak tahun 2017 sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

Untuk di tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

Sementara di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 dikerjakan CV. Minanga Tiga Satu, dan di tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Baca Juga :  DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Transformasi Digital Berkelanjutan, JakTV Gelar Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan
MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:19 WIB

RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Senin, 10 Februari 2025 - 16:12 WIB

Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:13 WIB

Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:30 WIB

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:05 WIB

Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi

Berita Terbaru