Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Galebo Dinyatakan P21

Rabu, 13 September 2023 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 di Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, oleh tersangka mantan Kepala desa Galebo inisial ZL telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel sekaligus Kasi Penkum Kejari Pulau Taliabu, Nazzamudin, S.H.M.H, saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) menyatakan perkara ini telah dialihkan dari Polres Taliabu ke Rutan Kelas II A Kota Ternate. “Sekarang tersangka ZL beserta barang buktinya sudah kami limpahkan ke Lapas Ternate,”ungkap Nazzarudin.

Menurutnya, berkas perkara tersangka ZL dinyatakan P21 pada tanggal 6 September 2023, dan pada tanggal 8 September 2023, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. ‘Dalam waktu dekat atau minggu ini, kami sudah akan melemparkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Tersangka ZL sebelumnya diamankan di Polres Pulau Taliabu selama kurang lebih dua minggu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Ternate. “Kami pindahkan dari hari Minggu 10 September 2023 kemarin, menggunakan kapal feri dari Taliabu ke Sanana, dan kemudian dari Sanana ke Ternate,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar kuranh lebih Rp 700 juta, dengan motif penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, (DI/BAHA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : SAF
Sumber : Nazzamudin, SH,. MH

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru