DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 di Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, oleh tersangka mantan Kepala desa Galebo inisial ZL telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel sekaligus Kasi Penkum Kejari Pulau Taliabu, Nazzamudin, S.H.M.H, saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) menyatakan perkara ini telah dialihkan dari Polres Taliabu ke Rutan Kelas II A Kota Ternate. “Sekarang tersangka ZL beserta barang buktinya sudah kami limpahkan ke Lapas Ternate,”ungkap Nazzarudin.
Menurutnya, berkas perkara tersangka ZL dinyatakan P21 pada tanggal 6 September 2023, dan pada tanggal 8 September 2023, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. ‘Dalam waktu dekat atau minggu ini, kami sudah akan melemparkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Tersangka ZL sebelumnya diamankan di Polres Pulau Taliabu selama kurang lebih dua minggu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Ternate. “Kami pindahkan dari hari Minggu 10 September 2023 kemarin, menggunakan kapal feri dari Taliabu ke Sanana, dan kemudian dari Sanana ke Ternate,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar kuranh lebih Rp 700 juta, dengan motif penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, (DI/BAHA).
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : SAF |
Sumber | : Nazzamudin, SH,. MH |