Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Galebo Dinyatakan P21

Rabu, 13 September 2023 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 di Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, oleh tersangka mantan Kepala desa Galebo inisial ZL telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel sekaligus Kasi Penkum Kejari Pulau Taliabu, Nazzamudin, S.H.M.H, saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) menyatakan perkara ini telah dialihkan dari Polres Taliabu ke Rutan Kelas II A Kota Ternate. “Sekarang tersangka ZL beserta barang buktinya sudah kami limpahkan ke Lapas Ternate,”ungkap Nazzarudin.

Menurutnya, berkas perkara tersangka ZL dinyatakan P21 pada tanggal 6 September 2023, dan pada tanggal 8 September 2023, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. ‘Dalam waktu dekat atau minggu ini, kami sudah akan melemparkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Tersangka ZL sebelumnya diamankan di Polres Pulau Taliabu selama kurang lebih dua minggu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Ternate. “Kami pindahkan dari hari Minggu 10 September 2023 kemarin, menggunakan kapal feri dari Taliabu ke Sanana, dan kemudian dari Sanana ke Ternate,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar kuranh lebih Rp 700 juta, dengan motif penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, (DI/BAHA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : SAF
Sumber : Nazzamudin, SH,. MH

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB