Tersangka Penjual Rumah Ini DPO, Pengacara Korban Minta Polisi Segera Tangkap

Senin, 18 April 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Brian, pengacara korban tindak pidana penjualan rumah yang diduga dilakukan oleh Bd (49) meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka. Pasalnya, Bd yang beralamat di Harapan Indah 2 Blok HO 2/122 Kabupaten Bekasi ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Bd sebagai DPO berdasarkan Surat dari Polres Bekasi Kota Nomor : B/DPO/47/X/2021/Restro Bks Kota tanggal 20 Oktober 2021 yang ditandatangani Kastreskrim AKBP Hery Purnomo SIK SH. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bd sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan junto pemalsuan data autentik sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 264 KUHP.

Atas dasar itulah Brian meminta polisi untuk mencari keberadaan tersangka dan menangkap Bd guna menjalani proses hukum.

“Tersangka Bd yang diduga menjual rumah ini buron. Makanya kita minta polisi untuk segera mencari dan menangkapnya,” tegas Brian, di Jakarta, Rabu (12/04/2022).

Menurutnya, Bd diduga melakukan penipuan dengan menjual satu unit rumah toko (ruko) di Bekasi Mas Blok C No 11 Jln Jend A Yani Bekasi Barat. Bahkan Brian menduga ada keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB