Tersangka Penjual Rumah Ini DPO, Pengacara Korban Minta Polisi Segera Tangkap

Senin, 18 April 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Brian, pengacara korban tindak pidana penjualan rumah yang diduga dilakukan oleh Bd (49) meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka. Pasalnya, Bd yang beralamat di Harapan Indah 2 Blok HO 2/122 Kabupaten Bekasi ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Bd sebagai DPO berdasarkan Surat dari Polres Bekasi Kota Nomor : B/DPO/47/X/2021/Restro Bks Kota tanggal 20 Oktober 2021 yang ditandatangani Kastreskrim AKBP Hery Purnomo SIK SH. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Bd sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan junto pemalsuan data autentik sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 264 KUHP.

Atas dasar itulah Brian meminta polisi untuk mencari keberadaan tersangka dan menangkap Bd guna menjalani proses hukum.

“Tersangka Bd yang diduga menjual rumah ini buron. Makanya kita minta polisi untuk segera mencari dan menangkapnya,” tegas Brian, di Jakarta, Rabu (12/04/2022).

Menurutnya, Bd diduga melakukan penipuan dengan menjual satu unit rumah toko (ruko) di Bekasi Mas Blok C No 11 Jln Jend A Yani Bekasi Barat. Bahkan Brian menduga ada keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru