Tertangkap Nyabu Bareng Cewek Di Hotel, Kombes Yulius Dipecat Dari Polri 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Polri telah menggelar sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Hasilnya, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Senin (21/8/2023) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Ramadhan.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Membuka Agenda Pembahasan RDTR Kaimana Tahap II

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIKNEWS

Berita Terkait

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional
Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi
Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Kepemimpinan Berlanjut: Angelica Tengker Terpilih Lagi Pimpin KKK untuk Sulut yang Lebih Baik
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:36 WIB

Ops Ketupat Mahakam 2025: Polresta Balikpapan Catat 50 Penindakan dan 745 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Berita Terbaru

PAPUA BARAT

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:53 WIB

(Foto: Fraksi PSI Jakarta)

DKI JAKARTA

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 Apr 2025 - 14:48 WIB

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu (Detik Indonesia/Pemkab Tanah Bumbu)

KALIMANTAN SELATAN

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile saat melakukan kunjungan ke objek wisata Permandian Air Panas Pincara, Masamba, Minggu 13 April 2025 sore. (Detik Indonesia/Palopos)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:24 WIB