Tertangkap Nyabu Bareng Cewek Di Hotel, Kombes Yulius Dipecat Dari Polri 

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Polri telah menggelar sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK). Hasilnya, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Senin (21/8/2023) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Ramadhan.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Langkah Cepat, Walikota Tidore Langsung Temui Korban Tenggelamnya Kapal KM. Dowora Idaman 03

“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : DETIKNEWS

Berita Terkait

Soal Pejabat Naik Transportasi Umum, Bahlil: Jangan Ajari Saya Naik Angkutan Umum
World Leaders Summit, Megawati Dijadwalkan Bertemu Paus Fransiskus
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq Shihab Bahas Majelis Taklim untuk Anak Muda
Senator Aji Mirni Mawarni Resmi Dikukuhkan Menjadi Ketua IKA FALTL Trisakti
Hashim: Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006
Pemkot Tidore Lakukan Refokusing Anggaran, Perjalanan Dinas ASN dan DPRD ‘tapotong’ 50 Persen
Gelar Adat untuk Pramono Anung, Bang Boim: Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Kampungnya
Hamas: Pernyataan AS Tentang Pemindahan Warga Palestina Tak Masuk Akal

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:28 WIB

Sebuah Langkah Nyata Dari Anies Baswedan Menuju Kepemimpinan yang Visioner

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:46 WIB

Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Senin, 30 Desember 2024 - 14:09 WIB

Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:05 WIB

Jadilah Garam dan Terang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:18 WIB

Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:21 WIB

Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:05 WIB

Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI

Berita Terbaru

Nasional

Hashim: Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

Minggu, 2 Feb 2025 - 19:11 WIB