DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Kuasa Hukum Agustina Th. Raweyai yang bernama Ricky Wijaya, S.H mendatangi Kantor ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor guna memasukan surat pemberitahuan terkait gugatan yang dilakukan kliennya kepada pihak J-Trust di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (31/5/2023) Siang.
Ricky selalu kuasa hukum menyampaikan jika hal tersebut perlu di lakukan sebagai pemberitahuan kepada pihak BPN Cibinong, mengingat objek bangunan yang sedang di perkaraan berada di wilayah Kota Wisata Cibubur.
“Kami memang perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak BPN Cibinong seperti waktu sidang gugatan pertama beberapa tahun lalu. Berdasarkan temuan bukti baru yang berupa Cessie, kami lakukan gugatan kembali dengan perkara nomor 129, sekedar informasi kepada pihak BPN Cibinong bila mana akan ada pemanggilan dari pihak PN sebagai saksi, kiranya tidak Terkejut,” ucap Ricky selaku kuasa hukum dari Agustina Raweyai.
Seperti sidang gugatan terakhir, bahwa pihak Penggugat akan mengambil langkah-langkah yang dinilai akan memenangkan perkara kali ini. Bukan hanya melaporakan gugatan di PN Cibinong, tapi akan melaporkan ke instansi/lembaga, kementerian, dan kepolisian untuk melihat apakah ada delik pidananya.
“Seperti yang kami katakan beberapa hari lalu, bahwa sebelum sidang mediasi pada tanggal 6 Juni 2023 mendatang, kami akan terus melaporkan perkembangan hal ini dengan mengirimkan surat, karena diduga bahwa kejadian ini dilakukan oleh para oknum mafia perbankan yang ingin merampas aset orang lain dengan cara-cara yang kotor,” tuturnya.
Setelah dari Kantor BPN Cibinong, Kuasa Hukum dari Agustina Raweyai mendatangi Polres Bogor guna bertukarpikiran terkait perkara no 129 yang sedang berlangsung di PN Cibinong.
Hasil dari pertemuan antara Ricky Wijaya dengan Kasubnit IV Reskrim Polres Bogor, IPTU Angga di Gedung Reskrim Polres Bogor terkait kasus yang menimpa kliennya, dapat ditemukan unsur pidananya bila ditemukan bukti Cessie yang dilakukan dengan sengaja tanpa mengacu kepada Undang-Undang Perbankan.
“Jadi tadi saya sudah berbicara dengan Kasubnit IV, IPTU Angga terkait kasus perdata yang telah berlangsung saat ini di PN Cibinong, setelah mendengarkan penjelasan dari saya terkait prosedur alur dari permasalahan tersebut maka ditemukan delik pidananya dengan dugaan melanggar Pasal 378, 372 KUHP atau bisa juga Pasal 266 KUHP tentang dokumen palsu bila mana hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dapat terbukti,” jelasnya.
Ricky meyakini akan memenangkan perkara kliennya, selain akan membuka laporan di Kepolisian, kuasa hukum Agustina Raweyai juga akan mengirimkan surat kepada Ketua Komisi XI DPR RI terkait perlanggaran Perbankan yang dilakukan oleh pihak J-Trust.
“Kami harus terus melakukan laporan kepada semua pihak, agar masalah ini dapat menjadi perhatian serius oleh pemerintah, dan bagi mereka yang juga telah dirugikan oleh pihak J-Trust dapat turut melayangkan gugatan atau laporan, karena diduga ini dilakukan degan sengaja oleh para “mafia perbankan” yang ingin merampas aset orang. Jika diperlukan, kita juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar dapat mengusut pelanggaran perampasan aset yang menjadi perhatian beliau dalam pengesahan UU Perampasan Aset,” ungkapnya.
“Jadi kami akan terus berjuang untuk mempertahankan aset klien kami Ibu Agustina Raweyai, dan saya yakin bahwa bukti yang kami pegang merupakan kesalahan fatal yang pihak J-Trust lakukan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |