Terus Perjuangkan Aset, Kuasa Hukum Agustina Raweyai Datangi Kantor BPN dan Polres Bogor

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Kuasa Hukum Agustina Th. Raweyai yang bernama Ricky Wijaya, S.H mendatangi Kantor ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor guna memasukan surat pemberitahuan terkait gugatan yang dilakukan kliennya kepada pihak J-Trust di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (31/5/2023) Siang.

Ricky selalu kuasa hukum menyampaikan jika hal tersebut perlu di lakukan sebagai pemberitahuan kepada pihak BPN Cibinong, mengingat objek bangunan yang sedang di perkaraan berada di wilayah Kota Wisata Cibubur.

“Kami memang perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak BPN Cibinong seperti waktu sidang gugatan pertama beberapa tahun lalu. Berdasarkan temuan bukti baru yang berupa Cessie, kami lakukan gugatan kembali dengan perkara nomor 129, sekedar informasi kepada pihak BPN Cibinong bila mana akan ada pemanggilan dari pihak PN sebagai saksi, kiranya tidak Terkejut,” ucap Ricky selaku kuasa hukum dari Agustina Raweyai.

Seperti sidang gugatan terakhir, bahwa pihak Penggugat akan mengambil langkah-langkah yang dinilai akan memenangkan perkara kali ini. Bukan hanya melaporakan gugatan di PN Cibinong, tapi akan melaporkan ke instansi/lembaga, kementerian, dan kepolisian untuk melihat apakah ada delik pidananya.

“Seperti yang kami katakan beberapa hari lalu, bahwa sebelum sidang mediasi pada tanggal 6 Juni 2023 mendatang, kami akan terus melaporkan perkembangan hal ini dengan mengirimkan surat, karena diduga bahwa kejadian ini dilakukan oleh para oknum mafia perbankan yang ingin merampas aset orang lain dengan cara-cara yang kotor,” tuturnya.

Setelah dari Kantor BPN Cibinong, Kuasa Hukum dari Agustina Raweyai mendatangi Polres Bogor guna bertukarpikiran terkait perkara no 129 yang sedang berlangsung di PN Cibinong.

Baca Juga :  Ini Alasan Ngabalin Datangi Polres Bogor

Hasil dari pertemuan antara Ricky Wijaya dengan Kasubnit IV Reskrim Polres Bogor, IPTU Angga di Gedung Reskrim Polres Bogor terkait kasus yang menimpa kliennya, dapat ditemukan unsur pidananya bila ditemukan bukti Cessie yang dilakukan dengan sengaja tanpa mengacu kepada Undang-Undang Perbankan.

“Jadi tadi saya sudah berbicara dengan Kasubnit IV, IPTU Angga terkait kasus perdata yang telah berlangsung saat ini di PN Cibinong, setelah mendengarkan penjelasan dari saya terkait prosedur alur dari permasalahan tersebut maka ditemukan delik pidananya dengan dugaan melanggar Pasal 378, 372 KUHP atau bisa juga Pasal 266 KUHP tentang dokumen palsu bila mana hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dapat terbukti,” jelasnya.

Ricky meyakini akan memenangkan perkara kliennya, selain akan membuka laporan di Kepolisian, kuasa hukum Agustina Raweyai juga akan mengirimkan surat kepada Ketua Komisi XI DPR RI terkait perlanggaran Perbankan yang dilakukan oleh pihak J-Trust.

Baca Juga :  4 Warga Binaan Lapas Sanana Dapat Remisi Hari Natal

“Kami harus terus melakukan laporan kepada semua pihak, agar masalah ini dapat menjadi perhatian serius oleh pemerintah, dan bagi mereka yang juga telah dirugikan oleh pihak J-Trust dapat turut melayangkan gugatan atau laporan, karena diduga ini dilakukan degan sengaja oleh para “mafia perbankan” yang ingin merampas aset orang. Jika diperlukan, kita juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar dapat mengusut pelanggaran perampasan aset yang menjadi perhatian beliau dalam pengesahan UU Perampasan Aset,” ungkapnya.

“Jadi kami akan terus berjuang untuk mempertahankan aset klien kami Ibu Agustina Raweyai, dan saya yakin bahwa bukti yang kami pegang merupakan kesalahan fatal yang pihak J-Trust lakukan,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB