Seperti diketahui, sesuai amanat UUD 1945, Pasal 31 ayat 1, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ini menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, namun faktanya masih banyak anak Indonesia yang tidak mendapatkan haknya sebagai anak, tentunya hal ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami membuat program untuk mengembalikan hak-hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan, selain itu kami juga bekerjasama dengan seluruh stackeholder dan perguruan tinggi di Kabupaten Pekalongan, terbukti sebanyak 3.446 anak telah mendapatkan haknya dalam pendidikan,” ungkap perwakilan Kabupaten Pekalongan (Ibu Bupati/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Bappeda) saat menjadi Keynote Speaker di Webinar Kickoff Gebrakan 100 Juta Pembelajar, Selasa (7/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2