Dijelaskannya, amandemen 1 sampai 4 membuat partai politik menjadi satu-satunya yang bisa menentukan arah bangsa ini. Termasuk mereka bisa mencalonkan pemimpin bangsa.
“Itu namanya tidak adil. Entitas civil society yang merupakan non partisan atau non parpol juga harus mempunyai ruang dan hak yang sama untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong Amandemen Konstitusi ke-5. Agar ada calon perseorangan dan DPD RI bisa menjadi saluran pencalonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Calon perseorangan itu sebenarnya konstitusional. Karena hak dasar warga untuk memilih dan dipilih. Makanya kita dorong amandemen. Dan kalau kemudian saya mencalonkan diri menjadi Presiden, memangnya kenapa? Selama tujuan kita untuk Indonesia yang lebih baik. Untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Mubar Achmad Lamani sependapat dengan LaNyalla, dan menyampaikan bahwa dirinya membangun wilayah dengan pendekatan budaya bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Muna Barat.
Achmad Lamani juga berterimakasih kepada DPD RI yang menginisiasi RUU Daerah Kepulauan, yang diyakini akan mempercepat pembangunan Muna Barat.
“Oleh karena itu kami berharap DPD RI juga segera mendorong agar RUU Kepulauan segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. Karena sangat penting,” katanya.
Disampaikan juga oleh Bupati bahwa sejak awal pandemi Covid, Muna Barat menjadi zona hijau.
“Saat ini sudah zero kasus, tetapi kami tetap mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2