“Dari hasil Pengakuan terduga pelaku bahwa ganja tersebut berasal dari Jayapura dan dibawa menggunakan kapal laut”.Ujar Kapolres
Sedangkan IS ditangkap hari Selasa (22/3/2022) di Jalan Trikora Rufei dengan Barang Bukti 5 bungkus kecil warna bening berisikan sabu sabu dengan berat 5 (lima) gram, 2 bungkus warna bening, 14 bungkus kecil, 1 SPM X Ride.
“Untuk Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.” Tutup Kapolres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda, S.Tr.K., S.I.K memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar menjauhi penyalahgunaan Narkotika karena akan merugikan kesehatan dan bisa berurusan dengan aparat penegak hukum”tegasnya”.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2