DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara terkendala Sertifikat Tanah. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Desa tersebut masuk pada Fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Kepala BPN Kepsul, Syamsudin Abubakar, mengatakan secara kewenangan BPN tidak dapat mengukur tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sebab, Kawasan tersebut dilindungi dengan aturan.
“Itu kewenangannya Menteri Kehutanan kami tidak tidak bisa masuk mengukur tanah apa lagi berikan sertifikat tanah di area Desa tersebut,” jelas Syamsudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Desa harus mengajukan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan pelepasan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Iya, melelui Pemda, agar dapat melakukan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ungkapnya.
Dikatakannya, yang tidak masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, itu bisa di ukur dan di keluarkan sertifikatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : Syamsudin Abubakar |
Halaman : 1 2 Selanjutnya