Tidak Bisa Miliki Sertifikat, Desa Pelita Jaya Kepulauan Sula Terkendala Status Kawasan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pertanahan Nasional. doc: Ist/Detik Indonesia)

Kantor Badan Pertanahan Nasional. doc: Ist/Detik Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara terkendala Sertifikat Tanah. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), Desa tersebut masuk pada Fungsi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kepala BPN Kepsul, Syamsudin Abubakar, mengatakan secara kewenangan BPN tidak dapat mengukur tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sebab, Kawasan tersebut dilindungi dengan aturan.

“Itu kewenangannya Menteri Kehutanan kami tidak tidak bisa masuk mengukur tanah apa lagi berikan sertifikat tanah di area Desa tersebut,” jelas Syamsudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Desa harus mengajukan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan pelepasan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Baca Juga :  Kantor Gubernur Papua Pegunungan Harus Selesai Secara Adat, Ini Kata Tokoh Papua Muslim

“Iya, melelui Pemda, agar dapat melakukan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ungkapnya.

Dikatakannya, yang tidak masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, itu bisa di ukur dan di keluarkan sertifikatnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber : Syamsudin Abubakar

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru