“Tapi ini bukan kewenangan saya untuk lakukan pelepasan kawasan. Karena itu urusan Departemen Kehutanan,” katanya, Senin (10/10/2022)
Lanjut Syamsudin, dirinya juga mengatakan sejak berdirinya Kantor BPN, belum ada yang datang melakukan pengajuan secara kolektif dari Desa maupun Pribadi.
“Jadi kalau memang ada, kita tidak serta-merta melakukan pengukuran. Soalnya, itu bukan ranah kita,”tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ada penerbitan Sertifikat Rumah di Desa Pelita Jaya, pihaknya tidak punya kewenangan apa pun. “Karena itu melanggar aturan secara administrasi. Kecuali pihak Desa bermohon,” tambahnya.
Dirinya meminta Pemerintah Desa jangan menyalahkan pihak BPN Sula. Karena, kami harus mengakomodir permohonannya ke sini.
Secara institusi, kami akan merespon jika pengajuan masyarakat bersentuhan dengan sistem di BPN Sula.”Saya tidak bisa lakukan apa pun, jika tidak ada permohonan pengajuan ke kami,”tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : Syamsudin Abubakar |
Halaman : 1 2