DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Hampir sudah menjadi hal yang tidak asing didengar oleh masyarakat Maluku Utara menyangkut penangkapan Kapal Tangkap Ikan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang berizin Daerah namun beroperasi diperairan Malut.
Sekalipun sering di tangkap dan diamankan oleh Kapal Patroli Direktorat Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), para kapal asal Sulawesi Utara ini masih saja bandel.
Di tahun 2022, terdapat kurang lebih 13 Kapal dengan kapasitas dibawah 30 GT sempat diamankan oleh Kapal Patroli di laut Halmahera Tengah (Weda), (sumber mongabay.co.id/25/02/2022). Pada tahun 2023 ini tepatnya Minggu, (13/08) Kapal Patroli Hiu-13 KKP kembali menangkap dan mengamankan 3 unit kapal tangkap ikan di sebelah barat laut Sanana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana 2 kapal tangkap berizin daerah dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tidak lebih dari 12 mil dan 1 kapal diantaranya berizin pusat dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan 715 yang mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau, tertangkap sedang setting atau melakukan aktifitas penangkapan ikan di WPP 714 dengan cakupan wilayah di perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.
Hal itu kemudian menjadi masalah buat para nelayan lokal seperti yang dikeluhkan salah satu nelayan di Halteng dan pulau Obi Halsel, mereka berpendapat kehadiran kapal tangkap dari Sulut tanpa kejelasan izin itu sangat mempengaruhi hasil tangkap para nelayan lokal.
“Kami sempat ada masalah dengan kapal bertonase besar itu. Seminggu lalu ada kapal yang hampir saja menghantam jaring ikan julung yang kami pasang. Kami tidak tahu kapal itu dari mana. Tetapi banyak informasi di lapangan menyebutkan kapal-kapal ikan besar itu asalnya dari Bitung, Sulawesi Utara. Mereka masuk menangkap ikan sampai dekat pulau membuat kami nelayan lokal terusir, Sebagai nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional merasa sangat terancam masa depan kami”, kata Junaidi Mashur nelayan asal Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (19/8/2023).
Namun ada yang aneh dengan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan, sebab dua kali dikonfirmasi Melalui Via WhatsApp enggan menanggapi, sedangkan 3 kapal asal Sulut yang diamankan Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Kelautan PSDKP Halsel hingga saat ini masih dalam penyelidikan dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Untuk waktu kami belum bisa tentukan sampai kapan karena ini lagi proses meminta keterangan,” kata Satwas PSDKP Halsel Puji Winarno dalam pesan WhatsAppnya.
Hingga berita ini di publiss wartawan masih dalam upaya mengonfirmasi Kepala Dinas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |