DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Sudah tiga periode kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berganti, proyek pembangunan Masjid Agung Alkhairat atau Masjid Raya Halsel tak mampu dituntaskan meski telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah.
Mega proyek yang menguras APBD ratusan miliar ini, tahap awal pembangunannya dianggarkan diakhir periode kedua mantan bupati Muhammad Kasuba yang mana anggaran kontrak pembangunan masjid tersebut melekat di dinas perkerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Halsel.
Berdasarkan dokumen kontrak pembangunan masjid ini, dianggaran di tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 50 miliar lebih, namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pemerintahan beralih ke Bahrain Kasuba dan Iswan Hajim. Dipemerintahan Bahrain ini proyek pembangunan masjid raya Halsel dianggarkan di tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.950.000.000.
Pembangunan lanjutan masjid ini kemudian melekat di dinas perumahan dan pemukiman rakyat (Disperkim) Halsel, di mana pekerjaan masjid ini dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, yang diketahui perusahan tersebut milik mendiang Lutfi dan Lenny Sarif.
Kemudian, di tahun 2018 proyek mangkarak itu kembali dianggarkan melalui dinas yang sama yakni Disperkim dan dikerjakan oleh perusahan yang sama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.895.736.354.
Selanjutnya, di tahun 2019 Bahrain Kasuba kembali menganggarkan pembangunan lanjutan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.984.783.000, dengan pihak rekanan CV. Minanga Tiga Satu, perusahan ini juga dikatahui milik Lenni Syarif.
Tak sampai disitu, di tahun 2021 atau di akhir masa jabatan Bahrain Kasuba pembangunan masjid raya alkhairat Halsel kembali dianggarkn dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan PT. Duta Karya Pratama Unggul, perusahan ini juga diketahui milik Leni Sarif.
Meski begitu, masjid raya yang dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengab menelan APBD sebesar Rp. 109.848.957.173 belum juga rampung alis mangkarak.
Kemudian, di tahun 2021 pemerintahan berpindah ke mendiang Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dipemerintahan Usman Sidik inilah pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan mega proyek tersebut.
Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, proyek tersebut kemudiam dihentekan pengangaranya di tahun 2022-2023. Hal ini bersamaan dengan pendalaman kasus korupsi proyek masjid raya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya