Bupati Usman Sidik kemudian tutup usia pada 5 November 2023, namun tak berselang lama tepatnya di tanggal 16 Januari 2024, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperkim Halsel, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024) lalu.
Ahmad Hadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya di tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil kerugian negara tersebut berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu, penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara sempat menuai tanggapan dari sejumlah praktisi hukum, diantarnya Ismid Usman.
Menurut Ismid, dalam perkara tindak pidana korupsi bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
“Karena hal tersebut dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana,” jelasnya usai Ahmad Hadi ditetapkan tersangka, Kamis (25/01/2024) .
Tak sampai distu, pembangunan masjid raya kembali dianggarakan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba. Melalui kebijakan putra sulung Muhammad Kasuba ini, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan di tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008
“Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan yang dilihat, Senin (15/4/2024).
Dengan begitu, masjid yang dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati aktif Bassam Kasuba telah menguras APBD sebesar Rp 134 miliar lebih, namum bangunan masjid tersebut belum juga selesai dikerjakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2