Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIANJUR – Dalam sidang paripurna yang digelar pada hari Senin, 30 Desember 2024, DPRD Kabupaten Cianjur berhasil menyetujui tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan melalui inisiatif.

Meskipun ada empat Raperda yang dibahas, tiga di antaranya disetujui, sementara satu Raperda ditunda untuk dibahas lebih lanjut.

Ketiga Raperda yang disetujui tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

2. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak

3. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sementara itu, Raperda yang ditunda pembahasannya adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang akan dibahas lebih lanjut hingga akhir periode sidang 2024-2025.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim Terima Kunjungan Kerja Kepala BNN RI

Terkait dengan penundaan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Wakil Ketua DPRD Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan adanya perubahan substansi dalam judul Raperda tersebut, yang kini menjadi “Pengembangan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan”.

“Perubahan ini meliputi perbaikan beberapa pasal yang perlu dibahas lebih mendalam agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan konstitusi negara,” kata Kang Lepi sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis yang diterima DETIK Indonesia, Selasa (31/12/2024).

Menurut Ketua DPC PKB Cianjur tersebut, bahwa hal ini menunjukkan pentingnya keseriusan dalam menyusun regulasi yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif untuk memperkuat ideologi Pancasila di masyarakat.

Baca Juga :  Investigasi Skandal BPRS Seperti Siput, Akademisi Sebut Kebijakan Bupati Tak Gunakan Sistem Merit

Sementara itu lanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang disetujui diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong kreativitas, serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual yang merupakan hasil karya bersama.

“Dalam hal ini, regulasi ini juga berperan penting dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan dan mendukung ekonomi kreatif di Cianjur,” ujar Lepi dengan jelas dan lugas.

Di sisi lain sambung Lepi, Raperda tentang Perlindungan Anak juga disetujui karena perlindungan terhadap hak-hak anak di Cianjur belum sepenuhnya optimal, masih ada kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian terhadap anak-anak.

“Oleh karena itu, dengan adanya revisi terhadap regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam pemenuhan hak-hak anak dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang lebih baik,” tutur Dia.

Baca Juga :  Asisten Setda Taher Husain Mengikuti Rakor Bersama Kemendagri

“Semua Raperda yang disetujui diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Cianjur, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan,” tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : WANDI RUSWANNUR
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah
Bupati Maluku Tengah Dorong Literasi Hukum demi Tata Kelola Pemerintahan yang Berkeadilan
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:26 WIB

Dukung Pendidikan, Pemkab Teluk Bintuni Bantu Sarana Belajar di Distrik Aroba

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:15 WIB

KPU Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu, Syukuri Kelancaran Pilkada

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ajukan RAPBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:52 WIB

Ombudsman RI Papua Barat dan DPRD Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:28 WIB

Johny Kamuru: Penanggulangan Banjir Jadi Prioritas Pembangunan Kabupaten Sorong

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:04 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Buka Musrenbang Distrik, Tekankan Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:30 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24 WIB

Danlantamal XIV Sorong Terima Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Bahas Keamanan Maritim

Berita Terbaru