3 Saksi Ahli pada Persidangan Mantan Kakanwil DKI Jakarta Membawa Angin Segar bagi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 29 November 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus persidangan yang menyeret mantan Kakanwil DKI Jakarta, Jaya dengan PT. Salve Veritate kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 28 November 2022.

Persidangan kali ini kuasa hukum dari Jaya menghadirkan 3 (tiga) saksi ahli dalam ruang sidang, diantaranya Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Perdata, dan Saksi Ahli Pidana. Pada keterangan saksi ahli, Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menggunakan keterangan dari para saksi ahli tersebut, melainkan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara nanti.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari terdakwa mantan Kakanwil DKI Jakarta dan kuasa hukum dari Abdul Halim yang telah menjadi tersangka saat ini. Dalam keterangannya pada Konferensi Pers dengan para kuasa hukum di tempat yang berbeda, kuasa hukum dari Abdul Halim mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan proses pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.

“Kami telah melakukan langkah untuk pengajuan SP3 dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan kepada Mabes Polri agar segera menerbitkan SP3 tersebut kepada Pak Abdul Halim, karena hingga kini belum ada bukti kuat yg cukup memberatkan beliau, justru beliau memiliki bukti bahwa tanah yang letaknya di Persil 7 merupakan miliknya berdasarkan peta awal lokasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Abdul Halim di Kantor JW Group, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022) sore.

Sementara kuasa hukum dari Jaya menerangkan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menjelaskan berdasarkan keahliannya yang dinilai keteranganmya tidak memberatkan pada tersangka Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB