3 Saksi Ahli pada Persidangan Mantan Kakanwil DKI Jakarta Membawa Angin Segar bagi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 29 November 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus persidangan yang menyeret mantan Kakanwil DKI Jakarta, Jaya dengan PT. Salve Veritate kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 28 November 2022.

Persidangan kali ini kuasa hukum dari Jaya menghadirkan 3 (tiga) saksi ahli dalam ruang sidang, diantaranya Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Perdata, dan Saksi Ahli Pidana. Pada keterangan saksi ahli, Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menggunakan keterangan dari para saksi ahli tersebut, melainkan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara nanti.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari terdakwa mantan Kakanwil DKI Jakarta dan kuasa hukum dari Abdul Halim yang telah menjadi tersangka saat ini. Dalam keterangannya pada Konferensi Pers dengan para kuasa hukum di tempat yang berbeda, kuasa hukum dari Abdul Halim mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan proses pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.

“Kami telah melakukan langkah untuk pengajuan SP3 dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan kepada Mabes Polri agar segera menerbitkan SP3 tersebut kepada Pak Abdul Halim, karena hingga kini belum ada bukti kuat yg cukup memberatkan beliau, justru beliau memiliki bukti bahwa tanah yang letaknya di Persil 7 merupakan miliknya berdasarkan peta awal lokasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Abdul Halim di Kantor JW Group, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022) sore.

Sementara kuasa hukum dari Jaya menerangkan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menjelaskan berdasarkan keahliannya yang dinilai keteranganmya tidak memberatkan pada tersangka Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB