“Kami selalu kuasa hukum Pak Jaya merapa puas atas keterangan dari 3 orang saksi ahli tersebut. Mereka telah menjelaskan sesuatu berdasarkan keahlian masing-masing, dan menurut kami keterangannya tidak memberatkan klien kami. Saksi Alhi Tata Usaha Negara dan Saks Ahli Perdata sebenarnya hampir sama substansinya dalam menjelaskan, sedangkan Saksi Ahli Pidana mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya tindakan pidana dalam Surat yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.
Untuk persidangan berikutnya, lanjut kuasa hukum Jaya, timnya akan menghadirkan satu saksi ahli lagi pada persidangan mendatang.
“Minggu ini akan ada sidang lanjutan pada hari Jumat, dimana kami akan menghadirkan satu saksi ahli terakhir sebelum sidang berikutnya pada Hari Senin pekan depan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas hasil sidang tersebut dan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi oleh kuasa hukum dari tersangka Abdul Halim dan terdakwa Jaya, mereka merasa yakin akan dapat memberikan jalan keluar bagi kliennya.
“Saya bukan yakin lagi, tapi hakul yakin seribu persen bahwa Pak Abdul Halim tidak bersalah. Kami sedang berjuang untuknya agar Abdul Halim dapat bebas dan membantu Pak Jaya dalam kasus yang menyeret namanya saat ini,” tutup kuasa hukum tersangka Abdul Halim dengan penuh semangat.
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2