3 Saksi Ahli pada Persidangan Mantan Kakanwil DKI Jakarta Membawa Angin Segar bagi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 29 November 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami selalu kuasa hukum Pak Jaya merapa puas atas keterangan dari 3 orang saksi ahli tersebut. Mereka telah menjelaskan sesuatu berdasarkan keahlian masing-masing, dan menurut kami keterangannya tidak memberatkan klien kami. Saksi Alhi Tata Usaha Negara dan Saks Ahli Perdata sebenarnya hampir sama substansinya dalam menjelaskan, sedangkan Saksi Ahli Pidana mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan adanya tindakan pidana dalam Surat yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Untuk persidangan berikutnya, lanjut kuasa hukum Jaya, timnya akan menghadirkan satu saksi ahli lagi pada persidangan mendatang.

“Minggu ini akan ada sidang lanjutan pada hari Jumat, dimana kami akan menghadirkan satu saksi ahli terakhir sebelum sidang berikutnya pada Hari Senin pekan depan,” tutupnya.

Atas hasil sidang tersebut dan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi oleh kuasa hukum dari tersangka Abdul Halim dan terdakwa Jaya, mereka merasa yakin akan dapat memberikan jalan keluar bagi kliennya.

“Saya bukan yakin lagi, tapi hakul yakin seribu persen bahwa Pak Abdul Halim tidak bersalah. Kami sedang berjuang untuknya agar Abdul Halim dapat bebas dan membantu Pak Jaya dalam kasus yang menyeret namanya saat ini,” tutup kuasa hukum tersangka Abdul Halim dengan penuh semangat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru