“Saat penertiban, tidak ditemukan kegiatan penambangan. Tiga unit mesin robin dan selang spiral berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Bangka Barat,” ungkap Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto SH SIK, Senin (15/11/2021).
Evry menegaskan kegiatan penambangan timah tersebut diduga ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan. Yakni UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Ismail Muridan |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2