Oleh: Peri Farouk – (Koordinator ‘Indonesia Dialectica’)
Pemerintah resmi menetapkan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (disingkat Permendag 31/2023). Permendag dimaksud juga mengatur soal perdagangan platform digital di Indonesia. “Permendag 31 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2022,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu 27 September 2023, “ Yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM, untuk meningkatkan perlindungan UKM serta pelaku usaha di dalam negeri.”
TikTok Shop telah mengumumkan akan resmi ditutup pada Rabu 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Di laman resmi TikTok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia. Yang dimaksud adalah Permendag 31/2023, yang salah satu poinnya melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. “Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok.” Tanggap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki yang meyakini tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform Tiktok Shop, “Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform.” “Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” yakin Teten menepis bahwa penutupan Tiktok Shop akan memberikan dampak negatif pada penjual online, “Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini ini akan melakukan analisis kritis terhadap pasal-pasal Permendag 31/2023 yang menjadi sorotan, membahas aspek positif atau manfaatnya, serta potensi masalah yang dapat timbul seiring dengan implementasinya.
PASAL 5 & PASAL 11: MERCHANT LUAR NEGERI DI INDONESIA
Ketentuan Pasal 5 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pedagang (Merchant) luar negeri yang ingin beroperasi di Pusat Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PPMSE) di Indonesia. Mencakup beberapa aspek positif, terutama bagi konsumen Indonesia, yakni: berkenaan transparansi, bahwa Merchant luar negeri untuk memberikan informasi identitas, izin usaha, standar teknis, dan sertifikat halal (jika diwajibkan). Soal ketentuan bahasa yang mudah dimengerti, yang membantu memastikan bahwa deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan dapat dipahami dengan baik, sekaligus mendukung promosi budaya bahasa Indonesia. Lalu terkait Perlindungan Konsumen, bahwa persyaratan sertifikat atau laporan hasil inspeksi dari lembaga survei independen di negara asal membantu memastikan bahwa data yang disediakan oleh Merchant luar negeri akurat dan dapat diandalkan. Aspek kepatuhan standar, bahwa pedagang luar negeri wajib memenuhi standar teknis yang relevan, termasuk Standar Nasional Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan kualitas Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan dan memastikan perlindungan konsumen. Dan soal sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah positif untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim di Indonesia.
Namun perlu diperhatikan beberapa potensi masalah dan tantangan. Pertama, terkait biaya dan kompleksitas. Memenuhi semua persyaratan, terutama persyaratan teknis dan sertifikat halal, dapat memerlukan biaya yang tinggi dan prosedur yang kompleks. Berpotensi menjadi hambatan bagi pedagang luar negeri yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Kedua, terkait penolakan pendaftaran. Ketentuan yang mengizinkan PPMSE untuk menolak pendaftaran pedagang luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan tertentu dapat menimbulkan masalah ketidakpastian hukum. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum. Bahwa penting untuk memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan bahwa Merchant luar negeri mematuhi semua ketentuan. Tidak memenuhi persyaratan harus diikuti dengan tindakan yang sesuai.
Pasal 5 adalah langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional. Namun, perlu diingat bahwa keselarasan antara regulasi dan kemampuan pedagang luar negeri harus dijaga. Biaya dan kompleksitas serta biokrasi yang berlebihan dapat menghalangi akses ke pasar Indonesia, yang pada gilirannya dapat merugikan pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Sistem pengawasan yang kuat juga penting untuk memastikan bahwa ketentuan ini ditegakkan dengan adil dan konsisten. Dalam mengembangkan dan memodifikasi Pasal 5, pemerintah Indonesia harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap perdagangan internasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan yang jelas dari Pasal 11, yaitu untuk memastikan bahwa informasi penting mengenai barang dan jasa yang ditawarkan oleh pedagang disampaikan dengan jelas kepada konsumen. Ketentuan ini berfokus pada transparansi dan memberikan informasi yang relevan kepada konsumen. Membantu konsumen membuat keputusan yang lebih informasional dan tepat ketika mereka membeli barang atau jasa. Nomor pendaftaran, sertifikat, dan izin memungkinkan konsumen untuk memverifikasi kualitas dan keamanan produk atau layanan. Juga membantu melindungi konsumen dari produk atau layanan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Informasi tentang sertifikat halal, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup dapat sangat penting bagi konsumen yang ingin memastikan bahwa produk atau layanan tersebut aman digunakan dan memenuhi kebutuhan mereka. Serta aturan ini mendorong pedagang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk SNI/Standar Nasional Indonesia dan persyaratan teknis lainnya. Ini membantu memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan memenuhi standar yang ditetapkan, yang menguntungkan konsumen dan industri secara keseluruhan.
Beberapa potensi masalah yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait birokrasi dan biaya. Mematuhi semua persyaratan, terutama dalam hal pendaftaran, sertifikat, dan izin, dapat menjadi proses yang mahal dan berbelit-belit. Dapat menjadi hambatan bagi pedagang, terutama yang berskala kecil, untuk masuk atau bertahan di pasar. Kompleksitas implementasi, bahwa memastikan semua pedagang mematuhi ketentuan ini dapat menjadi tugas yang kompleks, terutama untuk PPMSE yang memiliki ribuan pedagang yang beroperasi di dalamnya. Dan soal penegakan hukum dengan sistem penegakan yang efektif untuk memastikan bahwa pedagang mematuhi semua ketentuan. Tanpa penegakan yang kuat, aturan ini mungkin macan ompong, yang memiliki efek terbatas.
PASAL 19: HARGA BARANG MINIMUM LINTAS NEGARA
Pasal 19 mengatur harga minimum untuk barang yang diimpor langsung dari luar negeri. Penetapan harga minimum untuk barang impor dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Memungkinkan produk-produk lokal bersaing dengan lebih adil dan mencegah penurunan harga yang dapat merugikan produsen lokal. Dengan mengatur harga minimum, pemerintah dapat memastikan bahwa nilai impor barang tetap relatif tinggi, yang berkontribusi pada penerimaan pajak yang lebih besar. Dengan cara pandang ideal bahwa penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Terakhir soal keseimbangan kkonomi, bahwa ketentuan ini dapat membantu menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri dengan mencegah impor barang dengan harga sangat rendah yang dapat mengganggu stabilitas harga di pasar lokal.
Tantangan pertama adalah pertanyaan tentang keadilan: Apakah membatasi akses pedagang luar negeri yang memiliki produk berkualitas dengan harga lebih rendah ke pasar Indonesia? Perhatian khusus diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip-prinsip perdagangan bebas. Ketentuan harga minimum mungkin juga memunculkan ketidakpastian hukum karena harga minimum ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, setelah rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait. Hal yang bisa membuat pedagang asing merasa ragu-ragu untuk berbisnis dengan Indonesia.
Di tingkat komsumen juga terdampak negatif: Jika harga minimum ditetapkan terlalu tinggi, konsumen di Indonesia mungkin harus membayar lebih mahal untuk barang-barang impor, hal mana mempengaruhi daya beli masyarakat. Akan diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku bisnis, dan komunitas internasional untuk mencapai kesepakatan yang adil.
PASAL 21: KEWAJIBAN & LARANGAN BAGI PMSE
Ketentuan Pasal 21 mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha dalam PMSE. Ketentuan mengamanatkan bahwa Pelaku Usaha harus mematuhi regulasi di bidang perizinan berusaha, standar teknis, perdagangan barang, distribusi, dan perpajakan. Langkah penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang menguntungkan stabilitas dan keadilan pasar. Ada larangan model bisnis tertentu, yakni PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Sekilas bisa membantu mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan konsumen dan persaingan yang sehat di pasar. Dan terdapat larangan bagi PPMSE model bisnis Social-Commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran, yang bisa membantu mencegah praktik-praktik yang dapat memengaruhi keamanan transaksi atau pajak yang dapat mengurangi pendapatan negara.
Potensi masalah atau tantangannya adalah soal ketidakpastian batasan model bisnis. Penetapan larangan tertentu terhadap model bisnis tertentu, seperti Social-Commerce, dapat memunculkan pertanyaan tentang apa yang dianggap sebagai model bisnis yang dilarang atau diizinkan. Dapat membingungkan dan memunculkan masalah penafsiran hukum. Lalu pasti berdampak pada inovasi, bahwa larangan terhadap model bisnis tertentu dapat mempengaruhi inovasi di sektor perdagangan elektronik. Pembatasan yang mungkin bahkan membatasi perkembangan model bisnis yang berpotensi menguntungkan konsumen. Dan kemungkinan pengaruh pihak ketiga, bahwa saat PPMSE dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran, mendorong penggunaan pihak ketiga yang tidak terkendali, yang dapat meningkatkan risiko keamanan dan penghindaran pajak.
Pemerintah harus menjaga keseimbangan yang tepat antara regulasi yang ketat dan memungkinkan ruang untuk perkembangan model bisnis yang baru dan inovatif. Selain itu, diperlukan kejelasan hukum dalam menentukan model bisnis yang dilarang atau diizinkan agar tidak ada ruang bagi interpretasi yang salah. Peran pihak ketiga dalam transaksi pembayaran juga perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam untuk memastikan keamanan dan kepatuhan pajak. Ketentuan harus selalu diperbarui dan disesuaikan sesuai dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis yang terus berkembang lebih menguntungkan banyak pihak.
PASAL 33: PENGUTAMAAN PERDAGANGAN LOKAL
Ketentuan Pasal 33 mengatur pengutamaan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri. Pasal ini bertujuan untuk mendukung dan mengembangkan ekonomi dalam negeri dengan memberikan keuntungan khusus bagi produsen lokal. Ya, ini sebuah bentuk dukungan untuk kkonomi lokal. Mendorong pengutamaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, yang memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha lokal dan membantu pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Bentuk pengutamaan termasuk berbagai kegiatan seperti temu usaha, forum dagang, dan Agregasi Barang. Bisa menciptakan peluang untuk kolaborasi dan integrasi produk lokal ke dalam pasar yang lebih luas. Ketentuan ini juga memberikan akses yang lebih baik ke pasar bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), yang sering kali memerlukan dukungan ekstra dalam memasarkan produk mereka. Akhirnya soal peningkatan identifikasi produk, dimana dengan mencantumkan nama produsen barang dalam label, konsumen akan lebih mudah mengidentifikasi produk-produk lokal dan mendukung inisiatif produksi dalam negeri.
Namun jangan lengah dengan potensi negatif berikut. Pertama, pengutamaan produk dalam negeri dapat memunculkan kekhawatiran tentang diskriminasi terhadap produk impor. Dapat menyebabkan ketidakadilan perdagangan internasional dan mengganggu hubungan dagang dengan negara lain. Ada keharusan pengemasan ulang produk lokal jika dilakukan Agregasi Barang, tentu dapat menambah biaya produksi, yang akhirnya dapat meningkatkan harga produk untuk konsumen. Pasal ini masih memerlukan ketentuan yang jelas tentang bagaimana pengutamaan harus dilaksanakan. Tanpa pedoman yang jelas, bisa saja terjadi kebingungan dan implementasi yang tidak konsisten. Pasal 33, meskipun memberikan pengutamaan kepada pelaku ekonomi kreatif, ketentuan yang mengatur pengecualiannya tidak cukup jelas. Memunculkan pertanyaan tentang: Siapa yang memenuhi kriteria sebagai pelaku ekonomi kreatif?
PENUTUP: MEMBANGUN REGULASI PERDAGANGAN ELEKTRONIK YANG SEIMBANG
Melalui analisis pasal-pasal di atas, tampak upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan melalui sarana elektronik yang berkembang pesat. Tujuan Permendag 31/2023 adalah memberikan panduan, perlindungan, dan dorongan bagi pelaku usaha serta konsumen. Namun, penting untuk menyadari bahwa menciptakan kerangka kerja yang efektif dalam perdagangan elektronik adalah tugas yang rumit, yang memerlukan perhatian multiaspek. Pasal 5, 11, 19, 21, dan 33 memiliki implikasi yang signifikan terhadap cara perdagangan elektronik berkembang dan berinteraksi dengan ekonomi dan masyarakat. Mencoba menghadirkan peluang serta tantangan yang perlu diatasi dengan bijaksana.
Dalam Pasal 5, penting untuk memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk pedagang luar negeri tidak menjadi hambatan berlebihan, tetapi tetap menjaga kualitas dan keamanan produk. Pasal 11, yang mengatur informasi tentang standar dan sertifikat produk, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keamanan dalam perdagangan elektronik. Namun, perlu ada keseimbangan untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak membebani pelaku usaha dengan birokrasi yang berlebihan. Pasal 19, yang berkaitan dengan penetapan harga minimum untuk barang impor, mencoba untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, pemerintah harus berhati-hati agar tidak menghambat perdagangan internasional atau merugikan konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Pasal 21, yang mengutamakan perdagangan lokal dan pelaku ekonomi kreatif, memberikan dukungan yang diperlukan untuk perkembangan ekonomi dalam negeri. Tetapi, pengaturan yang jelas dan perhatian terhadap diskriminasi terhadap produk impor adalah kunci untuk menjaga keseimbangan yang benar. Pasal 33 menekankan pengutamaan perdagangan barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri. Merupakan langkah yang berpotensi memberikan dorongan besar bagi ekonomi lokal, membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk bersaing di pasar yang semakin terhubung secara global. Namun, penting untuk memperhatikan pengaruhnya terhadap perdagangan internasional. Agar berfungsi secara efektif, harus mempertimbangkan keadilan dalam perdagangan global dan menjaga keseimbangan antara dukungan untuk produsen lokal dan integritas pasar. Dengan komunikasi yang baik, peningkatan kualitas produk lokal, dan peraturan yang jelas, Pasal 33 dapat menjadi alat yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kontribusi positif terhadap ekonomi nasional Indonesia.
Dalam upaya untuk membangun regulasi yang seimbang dalam perdagangan elektronik, pemerintah harus terus mengkaji dan memodifikasi peraturan sesuai dengan perkembangan teknologi dan pasar. Perlu juga ada komunikasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk memastikan bahwa regulasi ini berfungsi dengan efektif. Menghadapi masa depan yang penuh dengan perubahan teknologi dan dinamika pasar yang cepat, pembuatan regulasi perdagangan elektronik yang cerdas dan seimbang adalah tantangan yang berkelanjutan. Namun, dengan perhatian terhadap aspek positif dan pemahaman mendalam tentang potensi masalahnya, kita dapat membangun kerangka kerja yang mendukung pertumbuhan dan kemajuan ekonomi Indonesia dalam era perdagangan elektronik yang semakin terhubung dan global.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Peri Farouk |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |