Tim Hukum Rusihan-Muhtar Laporkan Oknum ASN Insial GA, Ke Bawaslu Halsel 

Senin, 30 September 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hari ini, kami dari Tim Hukum Rusihan-Muhtar telah resmi melaporkan seorang ASN yang sudah melakukan tindak pidana pemilu dalam bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat yang sebagaimana itu dilarang oleh Undang-undang Pilkada maupun Undang-undang Pemilu. Itu kemudian bagi kami di Tim Hukum Rusihan-Muhtar, menganggap bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial GA, itu sangat merugikan kami selaku peserta pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan itu terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada,” jelas Lajamrah Hi Zakaria.

 

Untuk itu, atas perbuatan salah satu ASN itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Halsel yang sebagaimana nomor surat tanda laporan yang sudah diterima Tim Hukum Rusihan-Muhtar.

 

“Bawaslu sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu, dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam aturan Bawaslu,” pintanya ke Bawaslu Halsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Baliho Bassam-Helmi, di Desa Gandasuli Dicopot Dan Digantikan Dengan Baliho Rusihan-Mukhtar 
PT Wanatiara Persada, Gelar Lomba Kelestarian lingkungan Sehat dan Keindahan Desa 
Pasca Dikukuhkan: Pengurus Relawan PRO JO’OU, Berkomitmen Menangkan, HAS Di Pilgub Malut
Hadir di Deklarasi Netralitas Kades, Ini Pesan Ketua Bawaslu Halsel
Warga Desa Lalubi Nyatakan Sikap Dukungan Ke Rusihan-Muhtar, Dan Menolak Dua Kasuba Memimpin Halsel 
DPMD Halsel,Dinilai Tak Konsisten Soal Pengaktifan Kembali Perangkat Desa yang Dicopot Pjs
Penyampaian Visi Misi, SANTUN Tawarkan Bebas Biaya Rumah Sakit
Tetap Lanjutkan KSS Meski di Cecar Kritik Netizen, Robi Idong; KSS Sangat Membantu Masyarakat Miskin

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 20:24 WIB

Tim Hukum Rusihan-Muhtar Laporkan Oknum ASN Insial GA, Ke Bawaslu Halsel 

Senin, 30 September 2024 - 20:23 WIB

Baliho Bassam-Helmi, di Desa Gandasuli Dicopot Dan Digantikan Dengan Baliho Rusihan-Mukhtar 

Senin, 30 September 2024 - 15:56 WIB

PT Wanatiara Persada, Gelar Lomba Kelestarian lingkungan Sehat dan Keindahan Desa 

Senin, 30 September 2024 - 15:55 WIB

Pasca Dikukuhkan: Pengurus Relawan PRO JO’OU, Berkomitmen Menangkan, HAS Di Pilgub Malut

Minggu, 29 September 2024 - 18:04 WIB

Warga Desa Lalubi Nyatakan Sikap Dukungan Ke Rusihan-Muhtar, Dan Menolak Dua Kasuba Memimpin Halsel 

Minggu, 29 September 2024 - 18:04 WIB

DPMD Halsel,Dinilai Tak Konsisten Soal Pengaktifan Kembali Perangkat Desa yang Dicopot Pjs

Minggu, 29 September 2024 - 17:29 WIB

Penyampaian Visi Misi, SANTUN Tawarkan Bebas Biaya Rumah Sakit

Minggu, 29 September 2024 - 17:11 WIB

Tetap Lanjutkan KSS Meski di Cecar Kritik Netizen, Robi Idong; KSS Sangat Membantu Masyarakat Miskin

Berita Terbaru