Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 16 November 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) akhirnya resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/11/2024) pukul 11.25 WIB.

Laporan pengaduan Calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati itu telah diterima dengan bukti tanda terima nomor 634/02-15/SET-02/XI/2024.

Mendasari laporannya, AFU melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan Ketua dan Anggota Bawaslu PBD bekerja tidak profesional dan melanggar etik serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Hukum Paslon ARUS yakni Benediktus Jombang, Kariadi, Agustinus Jemahin, Muhammad Rizal dalam keterangan persnya kepada awak media di Kota Sorong, Jumat malam (15/11/2024) membeberkan dasar pelaporannya.

Hal itu berkaitan dengan langkah nekat Bawaslu PBD yang tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan rekomendasi meski Sentra Gakkumdu setempat telah menyatakan proses pidana Pemilu terhadap AFU telah ditutup.

Baca Juga :  Terinspirasi Jejak Politik Ayah Dan Kakeknya, A. Fardhal Umlati Maju Caleg DPRD Papua Barat Daya

“Apa yang dilakukan Bawaslu untuk rekomendasi ke KPU adalah Pilkada terburuk bagi provinsi Papua Barat Daya. Bawaslu kurang cermat dan teliti. Saya menilai Bawaslu berikan rekomendasi yang sudah di SP3 Gakumdu sarat kepentingan. Bawaslu harus mengkaji minta tanggapan ahli. Kajian menyeluruh sesuai dengan hukum yang ada. Saya melihat mereka ini melanggar Perbawaslu, cacat prosedural formil, tidak terpenuhi,” beber Benediktus Jombang.

Penegasan yang sama disampaikan Kariadi.

Dia melandasi kliennya melaporkan Bawaslu PBD ke DKPP adalah perbedaan rekomendasi antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu.

“Pertanyaan mendasar, Ini ada apa? Gakumdu sudah hentikan, kenapa Bawaslu malah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk membatalkan kepesertaan klien Kami. Kami menduga ada potensi tidak netralnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu dan itu akan kami buktikan di DKPP,” ujar tegas Kariadi.

Baca Juga :  Pembayaran Zakat, Kini Baznas Papua Barat Gunakan Platform Digital

Ia juga mengaku heran dengan sikap Bawaslu.

Mengingat saat ini, AFU masih berupaya mencari keadilan di Mahkamah Agung.

Namun disisi lain, Bawaslu malah melontarkan pernyataannya kepada publik bahwa AFU bukan lagi Calon Gubernur dan memerintahkan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon AFU.

“Saya ingatkan Bawaslu bahwa status AFU belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses di MA. Jadi jangan terburu-buru menyatakan AFU didiskualifikasi. Hak AFU berkampanye juga jangan diamputasi. Hak klien kami dilindungi Undang-Undang Pilkada untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Persoalan rekomendasi diskualifikasi sangat fundamental, itu merupakan sanksi paling berat dalam konteks pemilu. Bawaslu PBD dengan mudahnya membuat diskualifikasi tanpa melibatkan kajian mendalam oleh para ahli,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Akibat Pupuk Langka, Kios di Blumbungan Disorot Warga hingga Pembubaran Kelompok Tani

Selain itu, kuasa hukum menemukan adanya dugaan rekayasa penanggalan dalam laporan yang tidak jujur dalam penanggalan.

“Sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu diduga melakukan rekayasa tanggal seolah-olah terpenuhi tenggang waktu. Setiap penanganan permasalahan pelanggaran, mulai dari pelaporan, temuan sampai proses rekomendasi dilakukan tidak cermat, tidak profesional. Sehingga potensi tidak netral dalam tugas fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu,” imbuh Benediktus Jombang.

Olehnya itu, Kuasa Hukum AFU meminta agar Bawaslu RI segera menonaktifkan Bawaslu PBD sebagaimana langkah KPU RI yang menonaktifkan KPU PBD.

“Saya mengapresiasi KPU RI yang sudah menonaktifkan KPU Papua Barat Daya guna menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada. Kami juga berharap Bawaslu RI juga menonaktifkan Bawaslu PBD sebelum pencoblosan, karena ini urgent terkait Pilkada,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB