Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 16 November 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) akhirnya resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/11/2024) pukul 11.25 WIB.

Laporan pengaduan Calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati itu telah diterima dengan bukti tanda terima nomor 634/02-15/SET-02/XI/2024.

Mendasari laporannya, AFU melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan Ketua dan Anggota Bawaslu PBD bekerja tidak profesional dan melanggar etik serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Hukum Paslon ARUS yakni Benediktus Jombang, Kariadi, Agustinus Jemahin, Muhammad Rizal dalam keterangan persnya kepada awak media di Kota Sorong, Jumat malam (15/11/2024) membeberkan dasar pelaporannya.

Hal itu berkaitan dengan langkah nekat Bawaslu PBD yang tetap memaksakan diri untuk mengeluarkan rekomendasi meski Sentra Gakkumdu setempat telah menyatakan proses pidana Pemilu terhadap AFU telah ditutup.

Baca Juga :  Peringati Israj Mi'raj 1444 H, DPDes BKPRMI Desa Baru Pasar VIII Gelar Tiga Kategori Lomba

“Apa yang dilakukan Bawaslu untuk rekomendasi ke KPU adalah Pilkada terburuk bagi provinsi Papua Barat Daya. Bawaslu kurang cermat dan teliti. Saya menilai Bawaslu berikan rekomendasi yang sudah di SP3 Gakumdu sarat kepentingan. Bawaslu harus mengkaji minta tanggapan ahli. Kajian menyeluruh sesuai dengan hukum yang ada. Saya melihat mereka ini melanggar Perbawaslu, cacat prosedural formil, tidak terpenuhi,” beber Benediktus Jombang.

Penegasan yang sama disampaikan Kariadi.

Dia melandasi kliennya melaporkan Bawaslu PBD ke DKPP adalah perbedaan rekomendasi antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu.

“Pertanyaan mendasar, Ini ada apa? Gakumdu sudah hentikan, kenapa Bawaslu malah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk membatalkan kepesertaan klien Kami. Kami menduga ada potensi tidak netralnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu dan itu akan kami buktikan di DKPP,” ujar tegas Kariadi.

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir, KSKT Siap Menangkan ARUS di Pilkada

Ia juga mengaku heran dengan sikap Bawaslu.

Mengingat saat ini, AFU masih berupaya mencari keadilan di Mahkamah Agung.

Namun disisi lain, Bawaslu malah melontarkan pernyataannya kepada publik bahwa AFU bukan lagi Calon Gubernur dan memerintahkan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon AFU.

“Saya ingatkan Bawaslu bahwa status AFU belum berkekuatan hukum tetap karena masih berproses di MA. Jadi jangan terburu-buru menyatakan AFU didiskualifikasi. Hak AFU berkampanye juga jangan diamputasi. Hak klien kami dilindungi Undang-Undang Pilkada untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Persoalan rekomendasi diskualifikasi sangat fundamental, itu merupakan sanksi paling berat dalam konteks pemilu. Bawaslu PBD dengan mudahnya membuat diskualifikasi tanpa melibatkan kajian mendalam oleh para ahli,” bebernya lagi.

Baca Juga :  Menjadi Tokoh Inspirasi Pemimpin Perempuan Maluku, Bupati Safitri Lantik Kades Perempuan di Buru Selatan

Selain itu, kuasa hukum menemukan adanya dugaan rekayasa penanggalan dalam laporan yang tidak jujur dalam penanggalan.

“Sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, Bawaslu diduga melakukan rekayasa tanggal seolah-olah terpenuhi tenggang waktu. Setiap penanganan permasalahan pelanggaran, mulai dari pelaporan, temuan sampai proses rekomendasi dilakukan tidak cermat, tidak profesional. Sehingga potensi tidak netral dalam tugas fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu,” imbuh Benediktus Jombang.

Olehnya itu, Kuasa Hukum AFU meminta agar Bawaslu RI segera menonaktifkan Bawaslu PBD sebagaimana langkah KPU RI yang menonaktifkan KPU PBD.

“Saya mengapresiasi KPU RI yang sudah menonaktifkan KPU Papua Barat Daya guna menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada. Kami juga berharap Bawaslu RI juga menonaktifkan Bawaslu PBD sebelum pencoblosan, karena ini urgent terkait Pilkada,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru