DETIKINDONESIA.CO.ID, SUMSEL – Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, berhasil membongkar sekaligus menangkap terduga pelaku Ilegal Driling dilahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Diketahui identitas tersangka, Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan telah meringkus terduga pelaku Ilegal Driling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya