Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat, saya dan anggota gabungan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota, Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura, melakukan operasi ilegal driling secara ilegal di Desa Sungai Naik, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022).
Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” singkatnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2