Selain itu, kata kata, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan pada mobil Gemkau Baren (Pickup) lintas wilayah Sulabarat, Sula Selatan dan Sula Timur yang memiliki Sound dibelakangnya itu melebihi kapasitas maka akan di tilang.
“Hal itu akan menggangu ketertiban umum karena di waktu-waktu tertentu ada orang yang melaksanakan ibadah, tahlilan pengajian di rumah maka akan merasa sangat terganggu,” ungkap Walid.
Kasat ini juga berharap agar pengendara baik roda dua maupun roda empat selalu tertib dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siapkan semua surat-surat yang berkaitan dengan kenderaan, baik itu SIM, STNK BPKB dan menggunakan Masker serta Aplikasi Peduli Lindungi,” tutupnya. (DI/RED)
Penulis | : Saff |
Editor | : Harris |
Sumber | : Iptu Walid Buamona |
Halaman : 1 2