Dijelaskan M. Nasir, dalam undang-undang RI nomor 23 tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan berbagai urusan, baik bersifat wajib maupun pilihan maka perpustakaan adalah salah satu urusan wajib dalam pemetaan urusan pemerintah Kabupaten/kota serta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan perpustakaan harus terus dilakukan dengan fokus pada berbagai program diantaranya adalah pembudayaan gemar membaca.
Sejalan dengan itu, lanjut M. Nasir, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai suatu satuan kerja leader sector atau penyelewengan teknis pembinaan perpustakaan yang terus berusaha mengembangkan program pembinaan perpustakaan setiap tahun dengan melaksanakan kegiatan pembudayaan gemar membaca dan kegiatan lomba bertutur kata.
“Ditahun 2021 lomba tutur kata Kepulauan Sula masuk 10 besar pada tingkat Nasional, di tahun 2023 ini terjadi deskomunikasi antara kami dengan pemerintah Provinsi maka kami tidak diikutsertakan, mudah-mudahan peserta yang ada ini bisa mewakili Kepulauan Sula bahkan sampai ditingkat Nasional seperti tahun lalu,”Pungkasnya.(DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : M. Nasir Yoisangadji |
Halaman : 1 2