Tingkatkan Pelayanan, Polres Langkat Tempel Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat

Senin, 7 Agustus 2023 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langkat Tempel Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat (detikindonesia.co.id)

Polres Langkat Tempel Stiker Layanan Pengaduan Masyarakat (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Polres Langkat meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat agar tercipta suasana aman dan kondusif.

Dimana keseriusan itu diwujudkan dengan menempelkan stiker layanan pengaduan masyarakat dengan menyertakan nomor kontak yang bisa segera dihubungi.

“Pada stiker pengaduan yang kita tempelkan itu sengaja diterakan nomor call center dan no call centre 110 dan nomor Kapolres Langkat 087838800110, agar masyarakat dapat segera melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungan dan disetiap lokasi usaha,” ungkap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianti Senin (07/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kasi Humas Polres Langkat didampingi anggota. Dimana stiker nomor pengaduan tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya gangguan Kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Langkat.

Baca Juga :  Kepada Bupati Freddy Thie, PT PLN Apresiasi Dukungan Pemda Atas Hibah Tanah Pembangunan PLTMG Kaimana

Dalam kegiatan ini Polres Langkat juga menyampaikan himbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk tidak segan ataupun takut segera melapor ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum di sticker.

Sehingga cepat ditindak lanjuti dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas. Dalam hal ini Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik.

“Dalam kesempatan itu, salah satu pelaku usaha menyambut positif atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH menyatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Palang Jalan Di Area Produksi Perusahan PT. Harita Groub

“Penempelan sticker tersebut sengaja di pasang di warung dan tempat yang ramai didatangi serta dikunjungi masyarakat. sebanyak-banyaknya. Srehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” pungkas AKBP Faisal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru