“Jika beliau memang tidak korupsi, beliau dengan secara baik sudah selayaknya menyerahkan diri, bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Asso itu.
Sebelumnya Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
“Sudah, panggilannya diterima tanggal 26 (September),” kata Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Renwarin belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak karena Lukas Enembe masih sakit.
“Iya, nanti akan dilihat apakah klien kami bisa datang, beliau masih dalam keadaan sakit, kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” kata Renwarin.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Antaranews.com |
Halaman : 1 2