Tokoh Pemberani LaNyalla: Kepala Desa Harus Memcermati Dalam Membangun Desa

Selasa, 1 Agustus 2023 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (detikindonesia.co.id)

ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Para kepala desa harus berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan desa. Kesalahan pengelolaan keuangan desa bisa berimplikasi pada hukum.

Melansir data ICW, di tahun 2022, terdapat 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para kepala desa. Dengan rata-rata perkara berkaitan dengan; mark up rencana anggaran biaya, mark up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.

Sementara dana desa yang dianggarkan dalam APBN tahun 2023 ini sangat besar. Untuk 74.954 Desa di Indonesia, mencapai angka Rp 70 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu terkait pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati.

Baca Juga :  Jaringan Alumni HMI dan Muslimin Indonesia Resmi Dukung Ganjar-Mahfud

Desa memang harus mandiri karena tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Perubahan global, memaksa semua negara melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, kesehatan dan sosial yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.

Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor itu. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan desa yang tepat sasaran di sektor pangan.

Untuk mencapai peran itu desa harus melakukan 5 hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa, kemudian peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, ketiga, perencanaan pembangunan desa, keempat, pengelolaan keuangan desa dan kelima melakukan penyusunan Peraturan Desa.

Baca Juga :  Demokrat Usung Pasangan Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel

Khusus terkait pengelolaan keuangan Desa, harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru