Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Pasangan calon nomor 2 , Freddy  Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) melalui saksi yang diutus mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana yang digelar KPU Kaimana, Sabtu ( 7/12/2024 ) .

Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, saksi pasangan Berkat hanya bersedia menerima salinan surat keputusan KPU Kaimana tentang penetapan hasil pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kaimana untuk kepentingan lebih  lanjut. Berita acara hasil rapat pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana ini  sendiri hanya ditandatangani saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Hasan Achmad-lsak Wariensi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pasukan Oprasi Zebra Toba 2022, Kapolres Langkat: Laksanakan Tugas Secara Profesional dan Humanis

Saksi Paslon 2, La Budi ketika dikonfirmasi usai rapat pleno menerangkan, penolakan menandatangani hasil perhitungan suara disebabkan pihaknya merasa dirugikan setelah melihat proses mulai dari TPS hingga tingkat KPU yang tidak dilaksanakan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kami dari paslon nomor urut tidak menerima hasil Pemilukada tahun ini. Kami melihat proses mulai dari TPS sampai dengan tingkat KPU ini, kami merasa dirugikan. Banyak proses yang harusnya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan tahapannya. Ada juga hal-hal yang sangat merugikan yang disampaikan oleh PPD kepada KPPS khusus Distrik Kaimana dalam Bimteknya berkaitan dengan penggunaan alat coblos” terang La Budi.

la tegaskan, arahan PPD ke KPPS pada Bimtek dan persoalan-persoalan lain yang terjadi selama proses pemilihan akan dibawah ke ranah hukum dan akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Ketika Mengikuti Hadrah, Bupati Freddy Thie Disambut Remaja Gereja Rehobot

“Kami merasa dirugikan. Ini yang akan kami kejar dan kami akan melanjutkan proses ini di MK” tegas mantan anggota KPU Kaimana ini.

Sebelumnya, tim hukum pasangan nomor 2 Ahmad Matdoan, S.H juga menyinggung hal yang sama. Dalam press releasenya ia menyebut, ada beberapa persoalan sangat serius yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 Novenmber, diantaranya; pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan pasangan calon nomor urut 1, yakni pelanggaran administrasi syarat calon dan pelanggaran administrasi syarat dukungan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai
politik.

“Untuk dua pelanggaran ini kita akan bertempur secara arqumentatif ketika akan diajukan ke MK” tegas Matdoan.

Baca Juga :  Diantar Ribuan Pendukung Freddy Thie - Puarada Resmi Mendaftar ke KPU Kaimana

Selain itu, ada pula pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM (terstruktur sistimatis dan masi的) yang dilakukan derngan cara melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana yang juga sebagai wakil bupati aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum penyelenggara pemilu.

“Kami menilai pelanggaranTSM yang dilakukan ini berpengaruh terhadap hasil suara yang terjadi saat ini,” ungkapnya, sembari menambahkan, selain pelanggaran yang disebutkan, terjadi pula pelanggaran yang bersifat pidana pemilu berkaitan dengan tahapan dan cara pemungutan suara di sejumlah TPS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030
Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo
Jelang Ramadhan, Harga Cabai Dan Tomat di Pasar Barito Turun 

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:56 WIB

Instruksi Megawati, Kepala Daerah PDIP di Jabar Tunda Retret ke Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tuai Pujian, Pelantikan Disambut Aksi Hijau

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:18 WIB

Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:41 WIB

Situs Purbakala Hancur, Anton Charliyan: Usut Tuntas Pelakunya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 14:33 WIB

Demi Penurunan Stunting di Wilayah Bekasi, Anggota DPR RI Hj.Wenny Haryanto Bersama BKKBN Menggelar Sosialisasi di Kalangan Pandeta dan Forum NTT

Selasa, 20 September 2022 - 08:24 WIB

Sosialisasi Stunting di Depok, Anggota DPR RI Wenny Haryanto Apresiasi Keberhasilan Bersama Ini

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:22 WIB