Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Pasangan calon nomor 2 , Freddy  Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) melalui saksi yang diutus mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana yang digelar KPU Kaimana, Sabtu ( 7/12/2024 ) .

Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, saksi pasangan Berkat hanya bersedia menerima salinan surat keputusan KPU Kaimana tentang penetapan hasil pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Kaimana untuk kepentingan lebih  lanjut. Berita acara hasil rapat pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana ini  sendiri hanya ditandatangani saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Hasan Achmad-lsak Wariensi.

Baca Juga :  Bupati Freddy: Prestasi dan Inovasi Kabupaten Kaimana Harus Terus Ditingkatkan

Saksi Paslon 2, La Budi ketika dikonfirmasi usai rapat pleno menerangkan, penolakan menandatangani hasil perhitungan suara disebabkan pihaknya merasa dirugikan setelah melihat proses mulai dari TPS hingga tingkat KPU yang tidak dilaksanakan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang kami dari paslon nomor urut tidak menerima hasil Pemilukada tahun ini. Kami melihat proses mulai dari TPS sampai dengan tingkat KPU ini, kami merasa dirugikan. Banyak proses yang harusnya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan tahapannya. Ada juga hal-hal yang sangat merugikan yang disampaikan oleh PPD kepada KPPS khusus Distrik Kaimana dalam Bimteknya berkaitan dengan penggunaan alat coblos” terang La Budi.

la tegaskan, arahan PPD ke KPPS pada Bimtek dan persoalan-persoalan lain yang terjadi selama proses pemilihan akan dibawah ke ranah hukum dan akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Pemprov Papua Barat Lakukan Pendataan Anak untuk Program Makan Siang Gratis

“Kami merasa dirugikan. Ini yang akan kami kejar dan kami akan melanjutkan proses ini di MK” tegas mantan anggota KPU Kaimana ini.

Sebelumnya, tim hukum pasangan nomor 2 Ahmad Matdoan, S.H juga menyinggung hal yang sama. Dalam press releasenya ia menyebut, ada beberapa persoalan sangat serius yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 27 Novenmber, diantaranya; pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan pasangan calon nomor urut 1, yakni pelanggaran administrasi syarat calon dan pelanggaran administrasi syarat dukungan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai
politik.

“Untuk dua pelanggaran ini kita akan bertempur secara arqumentatif ketika akan diajukan ke MK” tegas Matdoan.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78, Ini Pesan Bupati Freddy Thie

Selain itu, ada pula pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM (terstruktur sistimatis dan masi的) yang dilakukan derngan cara melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana yang juga sebagai wakil bupati aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum penyelenggara pemilu.

“Kami menilai pelanggaranTSM yang dilakukan ini berpengaruh terhadap hasil suara yang terjadi saat ini,” ungkapnya, sembari menambahkan, selain pelanggaran yang disebutkan, terjadi pula pelanggaran yang bersifat pidana pemilu berkaitan dengan tahapan dan cara pemungutan suara di sejumlah TPS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru