DETIKINDONESIA.CO.ID, PADANG LAWAS-Aliansi wartawan Rokan hulu dan wartawan Padang Lawas melakukan aksi. demo di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari) Padang Lawas, kamis (7/12/2023).
Dalam aksinya di depan kantor Kejari Padang Lawas, puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada kejaksaan negeri Sibuhuan agar menuntut para pelaku penganiayaan terhadap warga dan wartawan yang terjadi, pada 28 April 2023 lalu, di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, agar di hukum seberat beratnya sesuai undang undang pidana penganiayaan.
Selain itu, massa berharap jaksa bisa memasukan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ramlan Lubis sebagai kordinator aksi, wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi undang undang yaitu UU no 40 thn 1999, sepatutnya pelaku penghalangan tugas wartawan bisa di jerat dengan UU no 40, apa lagi wartawan tersebut sempat mendapak perlakuan kasar dari pelaku .
“Fungsi tugas wartawan jelas sudah di atur dalam udang undang, pelaku menghalang halangi tugas kerja wartawan dapat di jerat dengan pasal no 40 tahun 1999 dengan ancaman yang cukup tegas,” ujar Ramlan
Sementara diusai melakukan orasi massa perwakilan dari awak media Rohul dan Palas di terima pihak kejaksaan negeri Sibuhuan, dihadapan massa pihak kejaksaan negeri Padang Lawas yang di wakili Kasi penuntut umum Rikardo Simanjuntak, berhaji akan menerima aspirasipara para awak media ,
Rikardo Simajuntak mengungkapkan kasus penganiayaan seorang wartawan. Dan seorang warga saat ini sudah dalam proses persidangan dan di perkirakan Minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan .
“Kami menerima aspirasi rekan rekan awak media Rahul dan Palas, kami akan benar benar terbuka dalam penanganan kasus ini. Kasus ini sudah beberapa kali sidang dan sudah masuk dalam jadwal tahan pembacaan tuntutan Minggu depan,” ungkap Rikardo
Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak kejaksaan, massa membubarkan diri dari halaman kantor kejaksaan negeri Padang lawas. Namun massa mengancam bila aspirasi mereka tidak di anulir, massa dari awak media mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |