DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dalam merayakan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) yang ke 115 Tahun diselenggarakan bertepatan dengan Hari Lahir (Harla) Pancasila tanggal 1 Juni 2023, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar awam dengan tema, “Hak Kesehatan untuk Rakyat dalam Tinjauan RUU Kesehatan Omnibus Law” di Gedung Merdeka IDI Cabang Jakarta Pusat, Jalan Salemba Tengah Blok DE 12-13, Kamis (1/6/2023) pagi.
Selain seminar, IDI dan IIDI bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) mengadakan kegiatan Donor darah yang di ikuti oleh peserta dari warga sekitar Paseban, Warga Salemba, Mahasiswa, Driver Ojol, Jurnalis dan para professional dari berbagai instansi sekitar.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat, dr. Haznim Fadhli, Sp.S dalam sambutannya mengatakan dalam seminar tersebut akan dijelaskan terkait peraturan donor organ tubuh yang sedang dibahas di DPR, yang belum banyak diketahui masyarakat. Dalam UU tersebut dibahas apakah organ orang yang sudah meninggal boleh diambil atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“UU tersebut masih menjadi perdebatan di DPR, salah satu alasannya adalah dibutuhkan donor yang banyak untuk orang yang akan melakukan transplantasi. Persoalan lainnya adalah terkait persetujuan semasa hidup, soal anggaran kesehatan yang akan dihapus,” ujar Haznim.
Seminar yang digelar oleh IDI dan IIDI Cabang Jakarta Pusat ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan kesehatan yang baru diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law yang dianggap awam bagi masyarakat pada umumnya. Dan donor darah yang digelar oleh PMI bertujuan agar dapat menumbuhkan kesehatan masyarakat dengan mendorong minat warga Jakarta Pusat untuk melakukan kebaikan melalui darah yang di donorkan, seperti slogan dari PMI, “Setetes Darah Kita Nyawa bagi Sesama”.
Narasumber dalam seminar tersebut seperti, Dra. Adriyati Rafly membahas terkait dampak RUU kesehatan OBL terhadap tenaga kesehatan yang melayani rakyat, M. Joni, S.H, M.H membahas terkait tinjauan hukum: dampak RUU Kesehatan OBL terhadap hak rakyat menurut Amandemen Konstitusi UUD ’45 dalam kehidupan sehari-hari, dan dr. Baharuddin, Sp.OG, MARS selaku moderator, serta Mursyid Nau
Dalam paparannya, Dra. Adriyati mengatakan bahwa RUU Kesehatan yang tertuang dalam Omnibus Law tidak sesuai dengan budaya kesehatan negara kita, karena tidak lagi mementingkan tentang Surat Tanda Registrasi sebagai surat yang harus di terima oleh para dokter sebelum melakukan prakteknya.
“RUU Kesehatan Omnibus Law tidak sesuai dengan budaya kedokteran negara kita, karena bisa saja dokter dari luar masuk ke Indonesia yang tidak memiliki STR dan sangat membahayakan kondisi kita. STR merupakan surat ijin bagi dokter yang harus diperpanjang dengan melakukan uji kompetensi dulu, bukan membiatkan STR berlaku untuk seumur hidup,” jelasnya.
Sementara M. Joni, S.H, M.H dengan tegas mengatakan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law jelas tidak sesuai dengan kondisi Rakya Indonesia. Maka dengan tegas dirinya menolak RUU tersebut yang tidak sesuai dengan Konstitusi Negara.
“Dengan ini kami menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena akan menghilangkan lembaga-lembaga yang sudah ada,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |