Tolak Putusan KPU PBD, ARUS Siap Buktikan Kecurangan Pilgub di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Tim Hukum Pasangan Calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pasca penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024 – 2029.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan, MK RI bukanlah mahkamah kalkulator sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Pilkada tahun 2024 ini, MK lebih menekankan kepada substansi. Jadi, tahapan-tahapan Pilkada itu terutama pada proses pemilihan 27 November itu, apakah ada pelanggaran secara TSM atau tidak,” ungkapnya.

Kaitannya dengan itu, Tim Hukum ARUS melihat bahwa dalam Pilkada serentak di PBD ini begitu banyak TSM yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh paslon nomor urut 3.

Baca Juga :  Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

“Dan itu akan kami buktikan nanti di dalam persidangan MK,” cetusnya.

Sementara ini juga lanjut Dr. Benediktus, masih berlangsung proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi PBD.

“Dan hari ini sebanyak empat orang rekan saya dimintai klarifikasi mengenai laporan kami di Bawaslu. Sedangkan untuk MK, kalau melihat bahwa TSM-nya itu bisa mencapai 50 persen maka kita tidak lagi menunda. ARUS tetap mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin terkait pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon 03 maupun oleh penyelenggara di setiap kota dan kabupaten di Papua Barat Daya ini,” lanjutnya.

Pihaknya sambung Dr. Jombang, menilai bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada lalu tidak mencapai 50 persen. Tapi kenyataannya, hasil rekapitulasi berdasarkan pengumuman dari KPU PBD mencapai 73 persen.

Baca Juga :  Ratusan Warga Batang Serangan di Langkat Gelar Aksi Solidaritas dan Penggalangan Donasi untuk Palestina

“Nah, pertanyaan kami dari mana angka itu sementara fakta di lapangan banyak pemilih yang ditahan di TPS untuk mencoblos? Nah, pelanggaran – pelanggaran itu sudah kami temukan di beberapa TPS sebagai sampel untuk kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Disinggung soal apakah termasuk keterlibatan penyelenggara negara yaitu Sekretaris Daerah di Raja Ampat, pria yang akrab disapa Benny ini tegas memastikan itu.

“Itu sudah pasti bahwa itu sampai merembet ke Raja Ampat. Bahkan sekarang kami kumpul semua bukti baik di Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw. Itu nanti kami kumpul sebagai sampel terkait bukti pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh paslon maupun oleh penyelenggara apalagi di Raja Ampat itu dilakukan oleh seorang pejabat ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Besok Hari Terakhir Penerimaan Berkas Calon Panwaslu Kecamatan Se-kota Tidore Kepulauan

Advokat Benediktus memastikan pengajuan gugatan ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Paling lambat hari Kamis kita mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dan rekan-rekan saya sebagian sudah ke Jakarta mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan gugatan di MK,” tambahnya.

Dr. Benny kembali menegaskan bahwa MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator.

“Tapi masuk pada substansi pokok perkara terkait pelanggaran yang dilakukan apakah itu TSM atau money politic? Bisa juga MK mendiskualifikasikan pasangan calon ketika ada temuan money politic. Dan bukti-bukti akurat nanti kami akan bukakan dalam persidangan di MK,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru