Tolak Putusan KPU PBD, ARUS Siap Buktikan Kecurangan Pilgub di MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Tim Hukum Pasangan Calon Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pasca penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024 – 2029.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan, MK RI bukanlah mahkamah kalkulator sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Pilkada tahun 2024 ini, MK lebih menekankan kepada substansi. Jadi, tahapan-tahapan Pilkada itu terutama pada proses pemilihan 27 November itu, apakah ada pelanggaran secara TSM atau tidak,” ungkapnya.

Kaitannya dengan itu, Tim Hukum ARUS melihat bahwa dalam Pilkada serentak di PBD ini begitu banyak TSM yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh paslon nomor urut 3.

Baca Juga :  Bupati AFU Merasa Kehilangan Putra Terbaik Raja Ampat Tertembak Oleh KKB

“Dan itu akan kami buktikan nanti di dalam persidangan MK,” cetusnya.

Sementara ini juga lanjut Dr. Benediktus, masih berlangsung proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi PBD.

“Dan hari ini sebanyak empat orang rekan saya dimintai klarifikasi mengenai laporan kami di Bawaslu. Sedangkan untuk MK, kalau melihat bahwa TSM-nya itu bisa mencapai 50 persen maka kita tidak lagi menunda. ARUS tetap mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin terkait pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon 03 maupun oleh penyelenggara di setiap kota dan kabupaten di Papua Barat Daya ini,” lanjutnya.

Pihaknya sambung Dr. Jombang, menilai bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada lalu tidak mencapai 50 persen. Tapi kenyataannya, hasil rekapitulasi berdasarkan pengumuman dari KPU PBD mencapai 73 persen.

Baca Juga :  Pelantikan Secara Virtual, AFU Kembali Pimpin Demokrat Papua Barat

“Nah, pertanyaan kami dari mana angka itu sementara fakta di lapangan banyak pemilih yang ditahan di TPS untuk mencoblos? Nah, pelanggaran – pelanggaran itu sudah kami temukan di beberapa TPS sebagai sampel untuk kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Disinggung soal apakah termasuk keterlibatan penyelenggara negara yaitu Sekretaris Daerah di Raja Ampat, pria yang akrab disapa Benny ini tegas memastikan itu.

“Itu sudah pasti bahwa itu sampai merembet ke Raja Ampat. Bahkan sekarang kami kumpul semua bukti baik di Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw. Itu nanti kami kumpul sebagai sampel terkait bukti pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh paslon maupun oleh penyelenggara apalagi di Raja Ampat itu dilakukan oleh seorang pejabat ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Peneliti Bahasa Tidore FIPB Universitas Indonesia Serahkan Naskah Akademik Ke Pemkot Tidore Kepulauan

Advokat Benediktus memastikan pengajuan gugatan ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Paling lambat hari Kamis kita mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dan rekan-rekan saya sebagian sudah ke Jakarta mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan gugatan di MK,” tambahnya.

Dr. Benny kembali menegaskan bahwa MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator.

“Tapi masuk pada substansi pokok perkara terkait pelanggaran yang dilakukan apakah itu TSM atau money politic? Bisa juga MK mendiskualifikasikan pasangan calon ketika ada temuan money politic. Dan bukti-bukti akurat nanti kami akan bukakan dalam persidangan di MK,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB