Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28 Maret 2025 – Torang Matuari, sebuah organisasi yang bertujuan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa, tengah mempersiapkan pendirian badan hukum melalui pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham).

Badan hukum yang sedang diajukan ini diharapkan dapat menjadi wadah yang sah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pertemuan penting yang membahas perkembangan tersebut berlangsung di Jakarta pada 28 Maret 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dari berbagai sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa nama yang hadir antara lain Philip Pantouw, Ali Hardi Kyai Demak, Willy Rawung beserta istri, Sonny W., Riel M., Dolfie R., dan Harris Vandersloot.

Hadir pula tokoh akademis dan profesional seperti Assoc. Prof. Donald Pokatong, MSc., PhD., serta Laksdya TNI Purn Dr. Desi A. Mamahit, MSc. Selain itu, ada pula tokoh-tokoh dari dunia hukum dan pemerintahan seperti Denny T., Dr. Melan Rumintjap, Dr. Fabian Paskoal, SH., MH., Freddy R., Dr. Rio Sumual, dan Ir. Teddy Matheos.

Baca Juga :  Kereta Cepat Merah Putih Siap Beroperasi di Jakarta - Surabaya

Tak kalah pentingnya, sejumlah tokoh militer dan polisi juga turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Mayjen TNI Purn Ivan Pelealu dan Irjen Pol Purn Dr. Ronny F. Sompie.

Roy Pantouw juga tercatat hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan penting ini.

Pembentukan Organisasi dan Kepengurusan

Selain itu, pembentukan organisasi Torang Matuari telah disepakati bersama di bawah kepemimpinan Ketua Umum Assoc. Prof. Ir. W. Donald R. Pokatong, M.Sc., Ph.D, Sekretaris Umum Sonny Wuisan, SH., MH, Bendahara Umum Pdt Treisye Liow Mambo, STh, dan Ketua Dewan Pembina Philip Pantouw, serta Ketua Dewan Pengawas Alihardi Kyai Demak.

Keputusan ini menegaskan komitmen kuat para pengurus untuk mewujudkan tujuan organisasi, yang tidak hanya memberikan masukan kepada pemerintah, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Baca Juga :  Kumpulkan Menteri dan Petinggi Negeri, Pemerintah Segera Sikapi Tragedi Kanjuruhan

Organisasi ini juga akan segera dilengkapi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai bagian dari proses legalisasi badan hukum.

Pengajuan permohonan Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum (perkumpulan) sudah disiapkan dan saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dengan pengesahan tersebut, Torang Matuari akan memiliki status hukum yang sah, yang akan memperkuat kapasitas organisasi dalam melaksanakan program-programnya.

Tujuan dan Harapan Torang Matuari

Torang Matuari mengungkapkan bahwa tujuan utama pembentukan badan hukum ini adalah untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maupun pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Baca Juga :  PSI Desak Pemprov DKI Turun Tangan Agar Perusahaan Kabel Fiber Optik Bertanggung Jawab Pada Sultan

Dengan badan hukum yang sah, Torang Matuari berharap dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi kepada kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru