Jakarta, 28 Maret 2025 – Torang Matuari, sebuah organisasi yang bertujuan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa, tengah mempersiapkan pendirian badan hukum melalui pengajuan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham).
Badan hukum yang sedang diajukan ini diharapkan dapat menjadi wadah yang sah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat dan daerah.
Pertemuan penting yang membahas perkembangan tersebut berlangsung di Jakarta pada 28 Maret 2025, dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dari berbagai sektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa nama yang hadir antara lain Philip Pantouw, Ali Hardi Kyai Demak, Willy Rawung beserta istri, Sonny W., Riel M., Dolfie R., dan Harris Vandersloot.
Hadir pula tokoh akademis dan profesional seperti Assoc. Prof. Donald Pokatong, MSc., PhD., serta Laksdya TNI Purn Dr. Desi A. Mamahit, MSc. Selain itu, ada pula tokoh-tokoh dari dunia hukum dan pemerintahan seperti Denny T., Dr. Melan Rumintjap, Dr. Fabian Paskoal, SH., MH., Freddy R., Dr. Rio Sumual, dan Ir. Teddy Matheos.
Tak kalah pentingnya, sejumlah tokoh militer dan polisi juga turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Mayjen TNI Purn Ivan Pelealu dan Irjen Pol Purn Dr. Ronny F. Sompie.
Roy Pantouw juga tercatat hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan penting ini.
Pembentukan Organisasi dan Kepengurusan
Selain itu, pembentukan organisasi Torang Matuari telah disepakati bersama di bawah kepemimpinan Ketua Umum Assoc. Prof. Ir. W. Donald R. Pokatong, M.Sc., Ph.D, Sekretaris Umum Sonny Wuisan, SH., MH, Bendahara Umum Pdt Treisye Liow Mambo, STh, dan Ketua Dewan Pembina Philip Pantouw, serta Ketua Dewan Pengawas Alihardi Kyai Demak.
Keputusan ini menegaskan komitmen kuat para pengurus untuk mewujudkan tujuan organisasi, yang tidak hanya memberikan masukan kepada pemerintah, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Organisasi ini juga akan segera dilengkapi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai bagian dari proses legalisasi badan hukum.
Pengajuan permohonan Surat Keputusan (SK) sebagai badan hukum (perkumpulan) sudah disiapkan dan saat ini menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dengan pengesahan tersebut, Torang Matuari akan memiliki status hukum yang sah, yang akan memperkuat kapasitas organisasi dalam melaksanakan program-programnya.
Tujuan dan Harapan Torang Matuari
Torang Matuari mengungkapkan bahwa tujuan utama pembentukan badan hukum ini adalah untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maupun pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Dengan badan hukum yang sah, Torang Matuari berharap dapat lebih efektif dalam memberikan kontribusi kepada kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya