DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menuding bahwa terjadi berbagai kecurangan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut TPN, kecurangan tersebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lantaran didesain dan direncanakan dengan sungguh-sungguh oleh pihak lawan.
“Ini memang by design, ini sangat well planned,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan kecurangan TSM itu, menurut TPN, dapat dibuktikan dari adanya mobilisasi aparat, politisasi bansos, pengangkatan pejabat daerah mendekati hari pemungutan suara, hingga intimidasi para kepala desa.
TPN Ganjar-Mahfud pun mengaku telah mengantongi ribuan bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024. Bukti-bukti tersebut disiapkan untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Banyak sekali bukti yang sudah kita kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” ujarnya.
Menurut Todung, pihaknya bukan hanya sibuk mengumpulkan bukti tertulis, tetapi juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK.
Todung tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan kapolda sebagai saksi dalam sidang. Namun, ia enggan membocorkan sosok kapolda tersebut.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” katanya.
Todung pun meyakini bahwa kecurangan Pilpres 2024 begitu nyata. TPN Ganjar-Mahfud percaya diri dapat membuktikan tudingan kecurangan tersebut di MK. “Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasatmata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” tandas Todung.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Dengan demikian, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : KOMPASCOM |