DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Hari ini, Jum’at 30 September 2022, bangsa kita kembali memperingati tragedi berdarah gugurnya 7 Pahlawan Revolusi, dalam Gerakan 30 September 1965 yang diotaki oleh PKI (G30S-PKI).
Peristiwa pilu menyayat hati dan diluar batas prikemanusiaan yang terjadi lebih dari setengah abad silam, tepatnya 57 Tahun lalu ini, tentunya menjadi catatan kelam sejarah republik ini, sekaligus untuk mengingatkan kita bersama tentang betapa berbahayanya sebuah laten bernama komunis, bagi kelangsungan hidup, keutuhan serta kemajuan bangsa dan negara.
Saya mengajak kepada segenap anak bangsa dinegeri ini untuk senantiasa waspada, tidak lengah apalagi menganggap tanggal peristiwa gugurnya 7 Pahlawan Revolusi, hanya sekedar untuk diperingati dengan kegiatan ceremony tahunan itu-itu saja, ujar Ketua KPK H. Firli Bahuri Kamis 30/9/22
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firli menuturkan bahwasanya tidak sedikit pelajaran hidup yang dapat kita petik dalam peringatan tragedi G30S-PKI, banyak nilai-nilai kehidupan dan tauladan bail tentang bentuk sejatinya sebuah pengorbanan, keikhlasan dan keteguhan luar biasa ke 7 Pahlawan Revolusi dalam melawan laten jahat komunis, hingga titik darah penghabisan dilubang buaya.
Perlu digarisbawahi, sejarah banyak mengajarkan kita untuk berani bersikap tegas dan mengambil langkah keras terhadap laten jahat (salah satunya komunis) yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kebangsaan, budaya, moral, etika, di republik ini, ungkapnya
Harus kita ingat, masih ada satu laten jahat, yakni laten korupsi, yang menjadi musuh kita bersama dan seyogianya wajib diperangi oleh segenap bangsa dan negara.
Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang KPK lakukan, mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM.
Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun tanpa terkecuali dan apapun status hukum yang disandang seyogianya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK, dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini.
Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapapun pencuri uang rakyat direpublik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya, hingga diproses sampai ke meja hijau (pengadilan), tempat pembuktian dan pencari keadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya