Kembali ke Peringatan Tragedi Berdarah G30S-PKI, cukup banyak masukan dan pesan ke kami yang menyebut koruptor yakni orang yang tertangkap segelah ketahuan korupsi, adalah penganut paham komunis, mengingat kejahatan korupsi sejatinya tidak satupun dibenarkan oleh ajaran agama mauoun aliran kepercayaan apapun dinegara ini.
Asumsi masyarakat tersebut, tentunya kami jadikan masukan dan bahan untuk memperkuat lini pencegahan korupsi, yang menjadi salah satu core busines KPK dalam memberantas korupsi yang harus kami katakan telah berurat akar di republik ini.
Namun yang pasti, KPK sangat menyadari bahwasanya laten jahat korupsi, pergerakannya mirip-mirip laten komunis dimana awalnya dilakukan secara ‘bergerilya’, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solusinya sama dengan penanganan laten komunis, yakni laten atau paham korupsi harus diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya, dan butuh kesadaran nasional agar tidak lagi menganggap korupsi sebagai tradisi, namun aib atau perbuatan tercela yang imbasnya bukan sekedar merugikan keuangan negara semata namun dampak destruktifnya yang sistemik dapat menghancurkan sebuah bangsa.
Sekali lagi saya tekankan, pengentasan laten korupsi membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan ini yang KPK mulai hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, tegasnya.
Mari kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk merapatkan barisan, bahu membahu dan terus menggelorakan selalu semangat dan ruh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI dalam menumpas laten korupsi, musuh besar utama rakyat Indonesia.
Insya Allah, impian segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk ppIndonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia damai dan berkeadilan, dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi, tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2