DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sempat kejar-kejaran dengan personel Polsek Hinai Polres Langkat. Kini sopir dan kernet truck barang yang ugalan- ugalan di jalan lintas Sumatera Banda Aceh, akhirnya berhasil ditangkap.
Seorang sopir berinisial FAD dan kernet SAD yang mengendarai truck barang antar Kota dan Provinsi tersebut, diamankan Polsek Hinai, saat melakukan Patrol Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (16/9) sekira Pukul 21.00 WIB.
Adapun lokasi penyetopan mobil truck barang di simpang pasar 10 (Terminal) Tanjung Beringin, Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahamat HS, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S. Yudianto, pada Minggu (17/9/2023) dalam keteranganya.
Diungkapkan Kasi Humas, kejadian tersebut saat personel melakukan patroli rutin. Melihat sebuah truk yang berjalan dengan ugal- ugalan, kemudian personel mengejar dengan mengendari mobil.
Lalu personel berhasil memberhentikan truck di Simpang Pasar X (sepuluh) Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai.
“Setelah diperiksa dan digeledah, personel Polsek Hinai menemukan barang bukti burupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Yudianto
Ia menambahkan, dari keterangan pengakuan sopir dan kernet truck barang. keduanya merupakan warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
“ Kini kedua pelaku, beserta Truck Colt Diesel Canter warna kuning nomor polisi BL 8644 ZK dan berikut barang bukti Narkotika sudah kami amankan di Sat Narkoba Polres Langkat. Dan saat ini kami melakukan pendalaman dan sedang dilakukan pegembangan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |