Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi Karena Terbitkan PP Tentang Penyelenggaraan Kamla, Direktur MSC: Soleman Pontoh Gagal Paham Soal Hukum

Senin, 21 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Presiden Jokowi baru saja  menandatangani Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Dimana dengan ditandatangani PP tersebut, kami mengapresiasi ikhtiar pemerintah untuk melakukan percepatan tata kelola keamanan laut kita yang selama ini perlu diluruskan. Salah satunya adalah melalui PP ini, Ujar Sutisna yang merupakan Direktur Maritime Strategic Center.

Namun patut disayangkan, masih ada saja pihak yang mencoba membuat gaduh. Seperti apa yang diungkapkan Soleman Pontoh, dimana dirinya menyebutkan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi dan membuat gaduh. “Ujar Sutisna saat dihubungi pihak wartawan melalui sambungan telepon. (Senin, 21 Maret 2022).

Menurut Sutisna, perlu menjadi pertanyaan  adalah  kenapa Pontoh tiba tiba mengetahui perkembangan  pembahasan tersebut dan membuat kegaduhan atas statementnya yang tak mendasar.

Padahal ia merupakan Purnawirawan TNI dan juga staf ahli Direktorat KPLP namun kerap dibantahnya meski hadir dalam RDP dengan DPD RI pada Juli 2020 silam disamping Dir KPLP, sehingga  harusnya membuat pernyataan yang menyejukan. “Ujar Sutisna”.

Sutisna juga menjelaskan bahwa seharusnya Pontoh yang kabarnya adalah orang Hukum, Perlu memahami dasar hukum Pembentukan PP, Dimana dalam  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” dan Pasal 1 angka (5) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU 12/2011”) yang berbunyi“Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”
Lalu Sutisna menambahkan adapun materi muatan PP diatur dalam  Pasal 12 UU 12/2011 yaitu “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.” Disebutkan dalam penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 bahwa: “Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.”

Baca Juga :  Dr. Jack Dampingi Gubernur NTB di Ground Breaking Gedung IGD RSUD Provinsi NTB

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB