Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi Karena Terbitkan PP Tentang Penyelenggaraan Kamla, Direktur MSC: Soleman Pontoh Gagal Paham Soal Hukum

Senin, 21 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Presiden Jokowi baru saja  menandatangani Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Dimana dengan ditandatangani PP tersebut, kami mengapresiasi ikhtiar pemerintah untuk melakukan percepatan tata kelola keamanan laut kita yang selama ini perlu diluruskan. Salah satunya adalah melalui PP ini, Ujar Sutisna yang merupakan Direktur Maritime Strategic Center.

Namun patut disayangkan, masih ada saja pihak yang mencoba membuat gaduh. Seperti apa yang diungkapkan Soleman Pontoh, dimana dirinya menyebutkan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi dan membuat gaduh. “Ujar Sutisna saat dihubungi pihak wartawan melalui sambungan telepon. (Senin, 21 Maret 2022).

Menurut Sutisna, perlu menjadi pertanyaan  adalah  kenapa Pontoh tiba tiba mengetahui perkembangan  pembahasan tersebut dan membuat kegaduhan atas statementnya yang tak mendasar.

Padahal ia merupakan Purnawirawan TNI dan juga staf ahli Direktorat KPLP namun kerap dibantahnya meski hadir dalam RDP dengan DPD RI pada Juli 2020 silam disamping Dir KPLP, sehingga  harusnya membuat pernyataan yang menyejukan. “Ujar Sutisna”.

Sutisna juga menjelaskan bahwa seharusnya Pontoh yang kabarnya adalah orang Hukum, Perlu memahami dasar hukum Pembentukan PP, Dimana dalam  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.” dan Pasal 1 angka (5) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU 12/2011”) yang berbunyi“Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”
Lalu Sutisna menambahkan adapun materi muatan PP diatur dalam  Pasal 12 UU 12/2011 yaitu “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.” Disebutkan dalam penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 bahwa: “Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.”

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat 10 Juta Lebih, Senator Fachrul Razi: Sekalian Aja Masuk Aceh Pake Pasport

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:33 WIB

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Kamis, 3 April 2025 - 07:30 WIB

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 April 2025 - 07:09 WIB

Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota

Kamis, 3 April 2025 - 07:06 WIB

Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Kamis, 3 April 2025 - 07:05 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB

Grafik Pasar Tambang Nikel Dunia (CNBC)

Artikel

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:43 WIB

Keramaian pengunjung pembeli bakso di jalan lintas tengah sumatra. (Detik Indonesia Reporter RRI/Palas).

Nasional

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:30 WIB