Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi Karena Terbitkan PP Tentang Penyelenggaraan Kamla, Direktur MSC: Soleman Pontoh Gagal Paham Soal Hukum

Senin, 21 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bila kita merujuk pada pernyataannya Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.H. yang merupakan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2018. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia menjelaskan terkait terbentuknya PP dilihat dari dua kondisi. Yakni secara tegas diperintahkan oleh UU atau PP dapat dibentuk meskipun UU tidak secara tegas menyebutkannya.

Oleh karena itu Sutisna menjelaskan bahwa Jika suatu masalah di dalam suatu UU memerlukan pengaturan lebih lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan PP, maka PP dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang tersebut. Dan mengenai materi muatan PP yang tidak secara tegas-tegas diperintahkan oleh UU dibentuk sebagai peraturan yang menjalankan UU, atau peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam undang-Undang dapat berjalan sepanjang dia tidak menyimpang dari ketentuan dalam UU.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Penghargaan Global Citizen Award Tahun 2022

Sehingga apa yang disampaikan oleh  Ponto, terkait materi-materi dalam UU No 32 sampai saat ini belum dapat berjalan karena belum ada pengaturan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaannya seperti, “mensinergikan dan memonitor patroli perairan oleh instansi terkait” (Pasal 62 huruf d), “mensinergikan sistem informasi” (Pasal 63 ayat (1) huruf c). ”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu menurut Sutisna, dibutuhkan peraturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Jika ingin dites, silahkan dibaca UU 32 dan Draft PP yang sdr. Ponto dapatkan dari pihak yang berkepentingan PP ini tidak terlaksana.

Serta apa yang dipermasalahkan Pontoh tidak relevan karena dalam hal ini materi muatan PP  yang disusun merupakan amanat dari UU, dan tidak keluar dari UU no 32. “Tutup Sutisna”

Baca Juga :  Presiden Jokowi Duduk Bersama Dengan Presiden MBZ di BNDCC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru