Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi Karena Terbitkan PP Tentang Penyelenggaraan Kamla, Direktur MSC: Soleman Pontoh Gagal Paham Soal Hukum

Senin, 21 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bila kita merujuk pada pernyataannya Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H, M.H. yang merupakan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2008-2018. Sebelum menjadi hakim konsitusi, ia adalah Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan di Universitas Indonesia. Ia juga adalah hakim konsitusi wanita pertama di Indonesia menjelaskan terkait terbentuknya PP dilihat dari dua kondisi. Yakni secara tegas diperintahkan oleh UU atau PP dapat dibentuk meskipun UU tidak secara tegas menyebutkannya.

Oleh karena itu Sutisna menjelaskan bahwa Jika suatu masalah di dalam suatu UU memerlukan pengaturan lebih lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan PP, maka PP dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang tersebut. Dan mengenai materi muatan PP yang tidak secara tegas-tegas diperintahkan oleh UU dibentuk sebagai peraturan yang menjalankan UU, atau peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam undang-Undang dapat berjalan sepanjang dia tidak menyimpang dari ketentuan dalam UU.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Pusat Ikut Renovasi JIS, PSI: Habiskan Dana Triliunan dari Utang saat Krisis COVID-19 dan Hasilnya Mengecewakan

Sehingga apa yang disampaikan oleh  Ponto, terkait materi-materi dalam UU No 32 sampai saat ini belum dapat berjalan karena belum ada pengaturan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaannya seperti, “mensinergikan dan memonitor patroli perairan oleh instansi terkait” (Pasal 62 huruf d), “mensinergikan sistem informasi” (Pasal 63 ayat (1) huruf c). ”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu menurut Sutisna, dibutuhkan peraturan pelaksananya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Jika ingin dites, silahkan dibaca UU 32 dan Draft PP yang sdr. Ponto dapatkan dari pihak yang berkepentingan PP ini tidak terlaksana.

Serta apa yang dipermasalahkan Pontoh tidak relevan karena dalam hal ini materi muatan PP  yang disusun merupakan amanat dari UU, dan tidak keluar dari UU no 32. “Tutup Sutisna”

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri B20 Summit, Sampaikan Strategi Indonesia Hadapi Masalah Ekonomi Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB