Dikatakan Latin, peristiwa ini sudah berjalan setahun lamanya. Mereka pun telah menemui beberapa pihak terkait baik di DPR RI maupun lingkar Istana Negara, namun tak kunjung menemukan solusi.
“Mereka mematikan seluruh polis aktif per 30 Desember 2020. Konsekuensinya ada Rp59,7 triliun harus dibayar utang dalam tempo 30 hari. Lalu dipangkas melalui restrukturisasi ini,” katanya.
Yang menyedihkan, beberapa di antaranya ada nasabah dengan nominal yang cukup kecil dan terpaksa harus terkena restrukturisasi. Katanya, ada buruh swasta yang pensiunnya Rp200 ribu harus terkena restrukturisasi dan hanya menerima Rp80 ribu setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latin berharap DPD RI mau memperjuangkan hak mereka yang terimbas dari restrukturisasi ini.
“Kami berharap melalui DPD RI ada jalan keadilan bagi kami. Jiwasraya ini perusahaan BUMN tertua hasil akuisisi pada masa Hindia Belanda. Kami berharap diperjuangkan hak kami,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai apa yang terjadi pada tubuh Jiwasraya secara jelas dan gamblang mematikan generasi masa depan.
“Ini jelas mematikan generasi masa depan. Tidak bisa dibiarkan,” kata LaNyalla. Untuk menindaklanjutinya, LaNyalla meminta kepada jajarannya agar memberikan atensi serius terhadap persoalan ini.
“Harus diseriusi dan harus menjadi perhatian DPD RI. Kita akan panggil Jiwasraya. Nanti dibuatkan Pansus untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata LaNyalla.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2