Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sengketa ini telah mencapai titik temu, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi warga negara Indonesia dalam sengketa medis di luar negeri. Dalam pernyataan terpisah, Allen & Gledhill LLP meminta perhatian Pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi warga yang menghadapi masalah serupa. Mereka menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, kasus serupa dapat kembali terjadi dan berpotensi merugikan pasien asal Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait permohonan tersebut. Namun, permintaan ini kembali menyoroti peran MKDKI dalam menangani sengketa medis yang melibatkan dokter dan pasien, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Bharada E, Burhanuddin: Sepanjang dia Bisa Terbuka

Sebagai lembaga yang berwenang dalam menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi, MKDKI memiliki beberapa kewenangan utama, termasuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan dalam praktik medis, menetapkan sanksi bagi tenaga kesehatan yang melanggar, serta memastikan kepatuhan terhadap standar profesi. MKDKI juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis yang terbukti melakukan kesalahan, dengan batas waktu pelaksanaan keputusan maksimal 30 hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pengaduan ke MKDKI dapat menjadi jalur penyelesaian, pasien atau pihak terkait tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami. Namun, dalam sengketa seperti yang dialami Tjhe Soi Khim, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal perlindungan pasien, tetapi juga mengenai keseimbangan dalam hukum medis.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dukungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Dr. Aturkian Laia, AH., MH. dan Dr. Fetrus, SH., MH.—pakar hukum kesehatan sekaligus penulis buku Pelindung Hukum terhadap Tenaga Kesehatan dalam Sengketa Medis dan Malpraktik Kedokteran—menyoroti pentingnya regulasi yang adil bagi kedua belah pihak.

Menurut mereka, dalam sengketa medis, terdapat garis tipis antara dugaan malapraktik dan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari. “Kasus seperti ini tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga terhadap tenaga medis yang memberikan perawatan. Jika tidak ada kejelasan dalam regulasi, tenaga medis bisa menjadi pihak yang selalu disalahkan,” ujar Dr. Fetrus.

Sementara itu, Dr. Aturkian Laia menambahkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, sengketa medis sering kali berujung pada tekanan hukum dan finansial bagi tenaga kesehatan, bahkan ketika mereka telah bertindak sesuai standar profesi. “Negara harus memiliki mekanisme perlindungan yang seimbang, baik bagi pasien maupun tenaga medis. Jangan sampai dokter menghadapi tuntutan berlebihan atau tidak berdasar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Keduanya juga menegaskan bahwa peran Pemerintah Indonesia, terutama KBRI di Singapura dan MKDKI, sangat krusial dalam memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan pasien yang terlibat dalam sengketa di luar negeri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa medis tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik pasien maupun tenaga kesehatan. (Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional
Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi
Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028
Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut
Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 08:24 WIB

Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi

Selasa, 15 April 2025 - 21:21 WIB

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 12:27 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Senin, 14 April 2025 - 19:07 WIB

Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump

Berita Terbaru

(Foto: Fraksi PSI Jakarta)

DKI JAKARTA

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 Apr 2025 - 14:48 WIB

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu (Detik Indonesia/Pemkab Tanah Bumbu)

KALIMANTAN SELATAN

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile saat melakukan kunjungan ke objek wisata Permandian Air Panas Pincara, Masamba, Minggu 13 April 2025 sore. (Detik Indonesia/Palopos)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. (Detik Indonesia/RRI/Niswar)

KALIMANTAN TIMUR

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:40 WIB