Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sengketa ini telah mencapai titik temu, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi warga negara Indonesia dalam sengketa medis di luar negeri. Dalam pernyataan terpisah, Allen & Gledhill LLP meminta perhatian Pemerintah Indonesia, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi warga yang menghadapi masalah serupa. Mereka menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, kasus serupa dapat kembali terjadi dan berpotensi merugikan pasien asal Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait permohonan tersebut. Namun, permintaan ini kembali menyoroti peran MKDKI dalam menangani sengketa medis yang melibatkan dokter dan pasien, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Sebagai lembaga yang berwenang dalam menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi, MKDKI memiliki beberapa kewenangan utama, termasuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan dalam praktik medis, menetapkan sanksi bagi tenaga kesehatan yang melanggar, serta memastikan kepatuhan terhadap standar profesi. MKDKI juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis yang terbukti melakukan kesalahan, dengan batas waktu pelaksanaan keputusan maksimal 30 hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pengaduan ke MKDKI dapat menjadi jalur penyelesaian, pasien atau pihak terkait tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami. Namun, dalam sengketa seperti yang dialami Tjhe Soi Khim, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal perlindungan pasien, tetapi juga mengenai keseimbangan dalam hukum medis.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-67 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik Prof. Yusril Ihza Mahendra

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Dr. Aturkian Laia, AH., MH. dan Dr. Fetrus, SH., MH.—pakar hukum kesehatan sekaligus penulis buku Pelindung Hukum terhadap Tenaga Kesehatan dalam Sengketa Medis dan Malpraktik Kedokteran—menyoroti pentingnya regulasi yang adil bagi kedua belah pihak.

Menurut mereka, dalam sengketa medis, terdapat garis tipis antara dugaan malapraktik dan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari. “Kasus seperti ini tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga terhadap tenaga medis yang memberikan perawatan. Jika tidak ada kejelasan dalam regulasi, tenaga medis bisa menjadi pihak yang selalu disalahkan,” ujar Dr. Fetrus.

Sementara itu, Dr. Aturkian Laia menambahkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, sengketa medis sering kali berujung pada tekanan hukum dan finansial bagi tenaga kesehatan, bahkan ketika mereka telah bertindak sesuai standar profesi. “Negara harus memiliki mekanisme perlindungan yang seimbang, baik bagi pasien maupun tenaga medis. Jangan sampai dokter menghadapi tuntutan berlebihan atau tidak berdasar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bamsoet Dukung Rencana OJK Terapkan Exchange-Traded Fund (ETF) Berbasis Aset Kripto

Keduanya juga menegaskan bahwa peran Pemerintah Indonesia, terutama KBRI di Singapura dan MKDKI, sangat krusial dalam memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan pasien yang terlibat dalam sengketa di luar negeri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa medis tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik pasien maupun tenaga kesehatan. (Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kasus Penipuan Uang Nasabah 23 Miliar, Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Leonardi Tanril di tetapkan tersangka
Garuda Astacita Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Ombudsman RI: Makan Bergizi Gratis Tak Hanya untuk Anak Sekolah, tapi Juga Dorong Ekonomi Desa
Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD
Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:03 WIB

Bupati Teluk Bintuni Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Ini Target Utamanya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:20 WIB

Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Haji Robert Kenang KH Abdul Gani Kasuba sebagai Tokoh Peduli dan Pendakwah

Senin, 17 Maret 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Halut di Sofifi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:56 WIB

IPM Halsel Berada di Urutan ke-7, Rustam Sebut Bassam Kasuba Tidak Inovasi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:35 WIB

Wakil Wali Kota & KONI Ternate Motivasi Atlet dengan Bonus & Dukungan

Senin, 17 Maret 2025 - 09:38 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Fokus Pembangunan dan Kebutuhan Sarana Kesehatan

Berita Terbaru

Bupati Kaimana Drs Hasan Achmad,M.Si dalam kegiatan apel yang berlangsung baru baru ini. (Detik Indonesia/RRI/Jack)

Tak Berkategori

Bupati Kaimana Ingatkan ASN: Jangan Tunda Pekerjaan, Utamakan Pelayanan

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:43 WIB