DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA–Tiga mantan karyawan PT NHM yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM bakal dipolisikan oleh PT NHM, disorot oleh Anatomi Pertambangan Indonesia (API).
Direktur Riset Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher, menyayangkan sikap tersebut. Menurut Safrudin, ketiga karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berjuang untuk menuntut hak pesangon mereka yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga karyawan tersebut hanya mempertanyakan, kenapa hak mereka bisa terjadi keterlambatan selama tiga bulan.
“Ini artinya ketiga karyawan sebatas ingin mendapatkan penjelasan, kenapa harus berujung mau dipolisikan oleh PT NHM.
Dugaan pencemaran nama baik dari ketiga karyawan PT NHM yang menyebabkan ketiganya mau dipolisikan, menurut Safrudin, kondisi ini memperparah keresahan masyarakat menggantungkan harapan pada keadilan dan tanggung jawab perusahaan.
Sikap PT NHM yang mau memposisikan tiga mantan karyawan ini, mengingatkan kita pada insiden serupa yang terjadi pada tahun 2021. Pada waktu itu, pihak perusahan telah memenjarakan dua warga lingkar tambang karena masalah pemboikotan jalan. Padahal mestinya pihak perusahan tidak mengambil langkah hukum.
Bahkan tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Desember 2024, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya