Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA–Tiga mantan karyawan PT NHM yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM bakal dipolisikan oleh PT NHM, disorot oleh Anatomi Pertambangan Indonesia (API).

 

Direktur Riset Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher, menyayangkan sikap tersebut. Menurut Safrudin, ketiga karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berjuang untuk menuntut hak pesangon mereka yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketiga karyawan tersebut hanya mempertanyakan, kenapa hak mereka bisa terjadi keterlambatan selama tiga bulan.

 

“Ini artinya ketiga karyawan sebatas ingin mendapatkan penjelasan, kenapa harus berujung mau dipolisikan oleh PT NHM.

 

Dugaan pencemaran nama baik dari ketiga karyawan PT NHM yang menyebabkan ketiganya mau dipolisikan, menurut Safrudin, kondisi ini memperparah keresahan masyarakat menggantungkan harapan pada keadilan dan tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga :  Sikapi Perpres RI, Disbudpar Aceh Gelar Sosialisasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif

 

 

Sikap PT NHM yang mau memposisikan tiga mantan karyawan ini, mengingatkan kita pada insiden serupa yang terjadi pada tahun 2021. Pada waktu itu, pihak perusahan telah memenjarakan dua warga lingkar tambang karena masalah pemboikotan jalan. Padahal mestinya pihak perusahan tidak mengambil langkah hukum.

 

 

Bahkan tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Desember 2024, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN
Beasiswa Jadi Peluang, Kemenag Berharap Civitas Akademika Institut Bhakti Negara Tegal Memanfaatkannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB