Oleh karena itu, tindakan PT NHM yang mau memposisikan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal. Sebab, pada saat yang sama, baik ketiga karyawan yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahan dan beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat menghadapi ancaman hukum yang dituduh menyerang nama baik perusahaan melalui media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap PT NHM ini bukan hanya menciderai hak asasi manusia tetapi juga merusak citra PT NHM sebagai perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pembangunan bagi masyarakat setempat.
“Seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah.
PT NHM kini menghadapi ujian besar dalam mempertahankan kepercayaan publik.
Langkah-langkah represif yang diambil hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara perusahaan dan masyarakat. Sudah saatnya PT NHM menyelesaikan konflik dengan jalan dialog yang konstruktif dan menghentikan cara menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.
Menurut Safudin, tindakan PT NHM dalam menyikapi kritik oleh para aktivis, masyarakat lingkar tambang maupun permasalahan karyawan terhadap perusahan, yang oleh perusahan dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik sehingga menempuh jalur hukum seharusnya dihentikan.
PT NHM, diharapkan mengambil langkah nyata guna menjaga legitimasi perusahan dalam menjalankan operasinya untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2