Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh karena itu, tindakan PT NHM yang mau memposisikan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal. Sebab, pada saat yang sama, baik ketiga karyawan yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahan dan beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat menghadapi ancaman hukum yang dituduh menyerang nama baik perusahaan melalui media.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap PT NHM ini bukan hanya menciderai hak asasi manusia tetapi juga merusak citra PT NHM sebagai perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pembangunan bagi masyarakat setempat.

 

 

“Seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah.

Baca Juga :  Akhirnya, Ayu Ramdhani Peserta Ajang Golden Talent Hunt Asal Malut Dapat Bantuan dari PT NHM

PT NHM kini menghadapi ujian besar dalam mempertahankan kepercayaan publik.

 

Langkah-langkah represif yang diambil hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara perusahaan dan masyarakat. Sudah saatnya PT NHM menyelesaikan konflik dengan jalan dialog yang konstruktif dan menghentikan cara menyelesaikan konflik melalui jalur hukum.

 

Menurut Safudin, tindakan PT NHM dalam menyikapi kritik oleh para aktivis, masyarakat lingkar tambang maupun permasalahan karyawan terhadap perusahan, yang oleh perusahan dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik sehingga menempuh jalur hukum seharusnya dihentikan.

 

PT NHM, diharapkan mengambil langkah nyata guna menjaga legitimasi perusahan dalam menjalankan operasinya untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil
Kawanua Legend 2000 Gelar Pembagian Takjil Gratis di Rawasari untuk Buka Puasa
Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 
Gubernur Malut: Sertifikasi Halal Percepat Daya Saing UMKM di Pasar Global
GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat
Bupati Malteng Serahkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Pembangunan dan Bantuan Sosial
Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!
Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:14 WIB

Hari Ke 14 Ramadhan,Dandim 1509/Labuha Dan Persit Bagikan Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIB

Bentuk Sanggar Budaya dan Dorong Nilai Adat, GAMKI Halsel Silahturahmi dengan Sultan Bacan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:02 WIB

GAMKI Halsel Minta Polres Tindak Tegas Dua Putri Yang Mengolok-olok Gerakan Sholat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:33 WIB

Sherly Laos Luncurkan Mudik Subsidi 50 Persen, Warga Maluku Utara Antusias!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:21 WIB

Safari Ramadan Perdana, Gubernur Sherly Laos Disambut Ribuan Warga Halbar

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13 WIB

Safari Ramadan Gubernur Sherly Laos, Pemprov Malut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:30 WIB

Karyawan NHM dan Masyarakat Enam Desa Gelar Buka Puasa Bersama, Dukung Efisiensi Perusahaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:44 WIB

Gubernur Maluku Utara Kenakan Selendang Karya Perempuan Disabilitas, Bukti Dukungan UMKM Lokal

Berita Terbaru