DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Juru bicara Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila, Udi Lahabato menyebut klaim Calon Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Jafar atas usulan pembangunan ruas jalan di Kayoa, mulai dari Desa Guraping-Modayama dan Guraping-Gayap, dinilai wajar.
Udi Lahabato mengatakan, usulan pembangunan infrastruktur jalan merupakan tugasnya Komisi III yang saat itu diketuai Rusihan Jafar, jika Rusihan mengklaim hal itu bisa dibolehkan karena tugas komisinya membidangi terkait infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pernyataan mantan Ketua DPRD Malut Rahmi Husain menyerang Rusihan Jafar atas klim usulan pembangunan ruas jalan di Kayoa, merupakan bentuk kekecewaan karena kekalahan di Pileg kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya