Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara bahwa setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan terkait UMP Tahun 2023, maka Disnakertrans Malut dalam hal ini Bidang Pengawasan segera turun ke lapangan untuk menindak perusahan yang bergerak dalam Perusahan dibidang Sektoral agar Wajib mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kita tauh bersama bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) sudah di hapus dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi UMS yang perna ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku selama UMS lebih besar dari UMP. Dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral dan hak pekerja/buruh lainnya, maka Serikat Pekerja Nasional (SPN) Se-Indonesia menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SPN Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan hasil Investigasi terkait perusahan yang bergerak di bidang Sektoral yang tidak mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Maluku Utara. Kita Jangan terlalu fokus pada Upah saja, tetapi bagaimana masalah lainnya yang begitu kompleks yang dirasakan oleh pekerja/buruh Provinsi Maluku Utara. “Ujar Arman”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2