UMP Malut Tahun 2023 Naik, Tidak Menghilangkan UMS

Jumat, 18 November 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara bahwa setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan terkait UMP Tahun 2023, maka Disnakertrans Malut dalam hal ini Bidang Pengawasan segera turun ke lapangan untuk menindak perusahan yang bergerak dalam Perusahan dibidang Sektoral agar Wajib mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS).

Kita tauh bersama bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) sudah di hapus dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi UMS yang perna ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku selama UMS lebih besar dari UMP. Dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral dan hak pekerja/buruh lainnya, maka Serikat Pekerja Nasional (SPN) Se-Indonesia menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Golkar Terjepit, Elite Berkelit

SPN Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan hasil Investigasi terkait perusahan yang bergerak di bidang Sektoral yang tidak mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Maluku Utara. Kita Jangan terlalu fokus pada Upah saja, tetapi bagaimana masalah lainnya yang begitu kompleks yang dirasakan oleh pekerja/buruh Provinsi Maluku Utara. “Ujar Arman”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Aksi Bersih Sungai Walikota Depok Dapat Dukungan dari Nasdem
Koalisi Masyarakat Merah Putih Desak Transparansi dalam Kasus Korupsi PLN dan BUMN
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru