DETIKINDONESIA.ID, PANGKALPINANG – Sebanyak 31 tindak kejahatan berhasil diungkap jajaran kepolisian selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing Tahun 2021, sejak 29 November hingga 10 Desember 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol A Maladi, mengatakan dari 31 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 37 orang tersangka.
“Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran dalam Operasi Tertib Menumbing Tahun 2021 ada sebanyak 37 tersangka,” ungkapnya melalui keterangan yang diterima redaksi, Minggu (19/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi Tertib Menumbing menyasar para pelaku tindak pidana pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa modus operandi berhasil diungkap dalam operasi tersebut. Misalnya, kata Maladi, para pelaku curat memasuki rumah korban dalam keadaan kosong maupun berpenghuni pada malam hari dengan cara mencongkel jendela atau pintu menggunakan pisau atau obeng.
Sedangkan modus para pelaku curanmor dilakukan dengan menggunakan kunci T maupun memanfaatkan kelengahan pemilik atau pengendara saat memarkirkan kendaraan.
“Yaitu mengambil sepeda motor di mana anak kuncinya masih tertempel di lubang kunci sepeda motor. Ada juga menggunakan kunci T apabila sepeda motor dikunci stang oleh korban,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa 14 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 504 batang besi, tiga buah perhiasan, tujuh unit pompa air, tiga buah pisau dan obeng. Selain itu terdapat juga perlengkapan seperti tas, jaket dan helm, serta barang lain-lain sebanyak 207 buah.
Ditegaskan Maladi, operasi yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan guna menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, dengan cara meningkatkan kewaspadaan. Serta dapat berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan maupun mengetahui hal-hal yang mencurigakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Ismail Muridan |
Editor | : Harris |
Sumber | : |