Ungkap Penembakan di Parigi, Kapolda Sulteng: Hasil Balistik Labfor, Senpi Identik Milik Bripka H

Rabu, 2 Maret 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PALU – Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (2/3/2022).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” jelas Kapolda Sulteng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik” ungkapnya

Baca Juga :  Tokoh Adat Papua Minta Presiden Agar KPK Stopkan Periksa Lukas Enembe

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:25 WIB

Gubernur Maluku Utara Umumkan Kebijakan Gratis Uang Komite untuk Sekolah SMA/SMK Negeri

Senin, 28 April 2025 - 12:32 WIB

Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Mendagri Tegaskan: Daerah Wajib Adaptif, Kadri Laetje Serukan Semangat di Hari Otda ke-29

Senin, 28 April 2025 - 08:32 WIB

Cabor Halsel: Jangan Jadikan KONI Alat Kekuasaan! Hormati Hasil Musyawarah

Minggu, 27 April 2025 - 19:50 WIB

Bawa Semangat Perubahan, Humein Kiat Nyatakan Siap Bertarung Rebut Ketua KONI Halsel

Sabtu, 26 April 2025 - 20:38 WIB

Wabup Halut Tetapkan Desa Igobula sebagai Tuan Rumah STQ 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Senator Hasby Yusuf Tampung Aspirasi Warga Fitu, Bahas Isu Penting Ternate Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:16 WIB

Peringati Hari Kartini, Senator Hasby Yusuf Gelar Upacara di Taman Love Moya Bersama Komunitas Runners Ternate

Berita Terbaru

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (Detik Indonesia/ANTARA)

KALIMANTAN TIMUR

Gubernur Kaltim Siapkan Rp28 Miliar untuk Pembangunan Jalan Perbatasan

Senin, 28 Apr 2025 - 16:04 WIB