Sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka, tambah Rudy
“Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Mantan kapolda Jawa Barat ini
Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan professional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2