DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Aparat Kepolisian Polsek Stabat, meringkus seorang perempuan Aparatur Sipil Negeri (ASN), diduga pelaku penggelapan mobil Avanza nomor polisi BK 1185 PF, pada 02 November 2023.
Kapolsek Stabat, AKP Feri Ariandi SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menuturkan, terduga pelaku inisial PSN (38) PNS guru, warga jalan Letjend Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai Sumatera Utara.
“Itu hasil penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku penggelapan sebelumnya inisial KAL. Kini KAL telah menjalani proses penyidikan dan diamankan di Polsek Stabat,” ungkap Yudi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (3/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, AKP Yudianto juga menerangkan, berdasarkan pengaduan korban/pelapor Sri Hartati Ningsih S.Pd (51) guru, warga Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Langkat dengan barang bukti dalam perkara berupa satu eksemplar fotocopy BPKB atas nama pelapor.
“Perihal perkara penggelapan dialami korban, pada 30 Desember 2023, lalu. Ketika pelapor sedang dirumah bersama saksi, Syafrizal Hamdi yang merupakan suami korban. Ia didatangi beberapa orang yang mengaku pihak leasing dan akan menarik satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik pelapor,” terangnya.
Lanjut AKP Yudianto, menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut ada digadaikan ke leasing. Padahal pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil tersebut ditangan temannya bernama Karsono (perkara penggelapan BPKB mobil tesebut dibuat pelapor secara terpisah).
Sambungnya, karena Hartati Ningsih (korban/pelapor) takut mobil tersebut ditarik pihak leasing, maka pelapor menghubungi rekan kerjanya (PSN), agar datang ke rumah pelapor untuk menitipkan mobil miliknya kepada PSN, agar tidak ditarik oleh pihak leasing. kemudian PSN datang ke rumah pelapor bersama KAL dan F.
“Setelah korban menceritakan tentang mobil tersebut, maka korban menitipkan mobil kepada PSN, namun karena tidak bisa mengemudikan, maka mobil dikemudikan oleh KAL. Sesampainya di Binjai, PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang KAL,” tutur Yudi.
Masih keterangan, AKP Yudianto, beberapa hari kemudian pelapor ingin menggunakan mobil tersebut dan menghubungi PSN serta menemui KAL, untuk memberitahukan bahwa pelapor menanyakan mobil untuk diambil, berdasarkan keterangan. KAL sudah di lakukan penahanan dalam perkara ini.
“Setelah mobil dititipkan oleh pelapor kepada PSN, KAL dan F, selanjutnya mobil tersebut digadaikan KAL kepada Y di daerah tanah seribu Binjai, sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah),” ketusnya.
“Inisiatif menggadaikan mobil KAL, PSN dan F, yang mana hasil dari penggadaian mobil tersebut. PSN menerima Rp.3.200.000, F Rp.5.000.000, dan KAL menerima sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai,” tambahnya.
Diketahui, KAL dan PSN, kedua terduga pelaku penggelapan mobil Avanza nomor polisi BK 1185 PF diamankan di Polsek Stabat guna proses hukum lebihlanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |