Meneruskan informasi itu. Dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran, selanjutnya Unit Pidum dan tim opsnal lakukan lidik kelokasi. Sekira Pukul 19.00 WIB pelapor dan saksi menemukan Arfan alias Ifan yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong
“Dengan cara menerima pesanan angka- angka dan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui SMS kepada tersangka. Selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan tersangka mengakui benar semua Barang Bukti tersebut adalah miliknya,” cetus Kanit Pidum
Selanjutnya, lanjut kanit Pidum, barang bukti selembar kertas hvs dilaminating bertuliskan angka angka pengeluaran togel hongkong, 1 buah HP merk NOKIA warna hitam yang berisikan SMS pasangan nomor togel Hongkong, satu buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan barang bukti satu blok kupon bertuliskan angka pasangan nomor togel Hongkong, uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp. 360.000 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) beserta tersangka AN alias IN dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2