Dalam Orasinya, Raski juga menyampaikan UU nomor 23 tahun 2014 dari pasal 60 s/d pasal 79 tentang Pemerintahan Daerah, disitu memberikan pernyataan jelas. Bupati Fifian Ade Ningsih Mus ini kalau bertahan selama 1 periode maka saya yakin yang senang itu Tim Sukses yang ingin mencuri di negeri ini.
“Kebijakan yang di ambil oleh FAM-SAH tidak sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu mendapat teguran dari Mentri dalam Negeri, mendapat teguran dari Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan mendapat teguran dari KASN serta Gubernur Maluku Utara,” tegasnya.
Dikatakannya, surat teguran dari Gubernur itu dua kali berturut-turut, tetapi Bupati Fifian Ade Ningsih Mus dan Hi. Saleh Marasabessy tidak mengindahkan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, anggaran negara di tahun 2020 dan di kerjakan tahun 2021 ini realisasi pembangunan akhirnya tidak terlaksana, salah satunya pembangunan jembatan kali baleha yang mangkrak, pembuatan jalan Wainib-Fuata, pembuatan jalan Waigai-Fuata dan pembuatan Musholla di Kepsul ini anggaranya dihapus kemudian bangun Musholla siasat Politik yaitu Musholla Trisula. Proyek yang dibatalkan oleh Bupati Fifian tapi DPRD tidak berkutik dan diam saja, Bupati bobrok, DPRD Sula goblok. (Red)
Penulis | : Saff |
Editor | : Harris |
Sumber | : GSM |
Halaman : 1 2